Buronan Indonesia

Mengapa Pemerintah Sulit Mengekstradisi Buronan dari Luar Negeri?

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 24 Juli 2020
Mengapa Pemerintah Sulit Mengekstradisi Buronan dari Luar Negeri?

Terdakwa dalam kasus Bank Bali, Djoko S. Tjandra di sidang Pengadilan negeri Jakarta Selatan, Senin (28/2/2000). (ANTARA FOTO/Str/Irham/aa.)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kasus Djoko Tjandra memperlihatkan bagaimana pemerintah Republik Indonesia kewalahan mengektradisi seorang buronan dari luar negeri. Bahkan, dengan enaknya, buronan kasus cessie bank Bali itu bebas masuk Tanah Air.

Dari kasus tersebut, pengamat politik Ujang Komaruddin menilai, sulitnya pemerintah membawa buronan dari luar negeri karena mereka melakukan tindak pidana korupsi tidak sendirian. Kemungkinan melibatkan banyak pejabat negara. Jadi sudah pasti akan sulit diungkap.

Baca Juga

Berburu Buron Kakap Indonesia

"Para pengusaha itu kan membobol uang negara tidak sendirian. Pasti ada backing. Pasti melibatkan banyak orang. Entah pejabat birokrasi, partai politik, atau penegak hukum," ujar Ujang kepada MerahPutih.com, Jumat (24/7)

Djoko Tjandra
Terdakwa kasus Bank Bali sekaligus Dirut PT Era Giat Prima, Djoko S Tjandra mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu (23/2/2000). (ANTARA FOTO/Maha Eka Swasta/mp/aa).

Dosen Universitas Al-Azhar itu menuturkan, tidak heran dan aneh Djoko Tjandra bisa dengan bebas keluar masuk Indonesia. Dan bebas jalan-jalan di Tanah Air.

"Pemerintah bekerja tidak maksimal, cenderung ala kadarnya. Bahkan terkesan para pejabatnya berkolaborasi dengan para buronan. Mungkin saja waktu Djoko Tjandra korupsi dibantu oleh oknum pejabat di pemerintahan. Jadi, kasusnya cenderung ditutup-tutupi dan dibiarkan," sambungnya.

"Indikasinya kan di depan mata, kasus Djoko Tjadra saja yang jelas-jelas ada di depan mata, tidak ditangkap, malah dilindungi. Ini kan lucu, aneh, dan ajaib," tegasnya.

Berkeliarannya Djoko Tjandra di Indonesia juga sangat mengherankan. Pasalnya, buronan Kejaksaan Agung itu sudah mendapatkan red notice dari Interpol. Namun, ia dengan begitu mudah keluar masuk Indonesia.

Padahal, pemerintah Indonesia memiliki perjanjian ekstradisi buronan antarnegara. Maka menurutnya, hal itu mempermudah aparat penegak hukum untuk menangkap para buron.

"Namun yang terjadi kan sebaliknya, para buronan yang ada di negara yang memiliki perjanjian ekstradisi pun dibiarkan saja," pungkasnya.

Sementara itu, pengamat politik Ray Rangkuti menilai, kasus lolosnya Djoko Tjandra bukanlah peristiwa luar biasa. Menurut Ray, setelah dua minggu instruktsi Menkopolhukam Mahfud MD untuk menangkap Djoko Tjandra, alih-alih tertangkap, malah kejadian lain terungkap.

"Seperti adanya surat jalan Djoko ke Pontianak. Perintah pak Mahfud MD sama sekali tidak ampuh di lapangan. Dalam situasi dan kultur seperti ini, maka hajat pak Mahfud MD untuk membentuk gugus tugas anti korupsi itu akan berujung anti klimaks," jelas Ray kepada MerahPutih.com di Jakarta, Jumat (17/7).

Ray menuturkan Menkopolhukam harus terlebih dahulu membentuk karakter dan kultur anti korupsi di lingkungan aparat penegak hukum. Tanpa dua hal ini, akan sia-sia membentuk lembaga apapun namanya yang berkaitan dengan gerakan anti korupsi.

Seturut dengan itu, Menkopolhukam harus mendorong adanya sanksi yang berat kepada para pelaku. Tentu saja tidak cukup dengan hanya sementara tanpa pekerjaan (non job), lebih dari itu sanksi pemecatan bahkan pidana harus juga disertakan.

Buronan pelaku pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa (tengah) di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Kamis (9/7/2020)(ANTARA/Aditya Pradana Putra/nz/aa)
Buronan pelaku pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa (tengah) di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Kamis (9/7/2020). (ANTARA/Aditya Pradana Putra/nz/aa)

"Sebab, pelakunya adalah aparat penegak hukum sendiri. Maka sanksinya bisa dua kali lebih berat dari warga biasa," jelas Direktur Lingkar Madani Indonesia ini.

Baca Juga

Uji Nyali Indonesia Buru Aset Para Buronan

Selain Djoko Tjandra, masih banyak buronan asal Indonesia yang masih berada di luar negeri. Di antaranya, Eddy Tansil yang kabur sejak 1996. Kemudian, Harun Masiku. Dan, satu buronan yang baru ditangkap yakni tersangka pembobolan kas PT Bank Negara Indonesia (Tbk) Maria Pauline Lumowa.

Indonesian Corruption Watch (ICW) mengungkap ada 53 pelaku tindak pidana korupsi yang kabur ke luar negeri dari jumlah tersebut, 40 orang yang masih buron, satu orang telah menyerahkan diri dan 12 orang sudah tertangkap.

Proses untuk membawa buronan ini tidak mudah, bahkan harus melalui mekanisme politik antar negara, bukan hanya melibatkan aparat penegak hukum. Tapi kemauan politik antar negara, terutama di negara yang tidak punya perjanjian ekstrasi terhadap para pelaku kejatan tertama korupsi seperti dengan Singapura yang jadi surga pelarian koruptor. (Dka)

#Buronan #Djoko Tjandra
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Sembunyi di Kebon Jeruk, Gembong Kriminal Sri Lanka Kehelbaddara Padme Diringkus di Apartemen
Lima orang buronan kriminal kelas kakap di Sri Lanka yang bersembunyi di Indonesia berhasil diringkus aparat gabungan di kawasan Kebon Jeruk Jakarta Barat.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 September 2025
Sembunyi di Kebon Jeruk, Gembong Kriminal Sri Lanka Kehelbaddara Padme Diringkus di Apartemen
Berita Foto
Deretan Buronan Dipajang Dalam Paparan Kinerja KPK Semester I 2025
Deretan buronan KPK dipajang dalam konferensi pera capaian Kinerja KPK Semester I 2025 di Gedung Juang Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (6/8/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 06 Agustus 2025
Deretan Buronan Dipajang Dalam Paparan Kinerja KPK Semester I 2025
Indonesia
KPK Optimis Ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura Bakal Terwujud
Jika ekstradisi Paulus Tannos berhasil, Setyo berharap ini akan menjadi preseden positif bagi penanganan buronan kasus korupsi lainnya
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 14 Juni 2025
KPK Optimis Ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura Bakal Terwujud
Indonesia
Pemerintah Hadapi Kendala Pulangkan Buronan Korupsi e-KTP Paulus Tannos dari Singapura
Pemerintah Indonesia terus berupaya memulangkan Tannos ke Tanah Air melalui jalur diplomatik.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 02 Juni 2025
Pemerintah Hadapi Kendala Pulangkan Buronan Korupsi e-KTP Paulus Tannos dari Singapura
Indonesia
KPK Sebut Ada Aliran Uang dari Djoko Tjandra ke Harun Masiku
Penyidik KPK telah memeriksa Djoko Tjandra sebagai saksi kasus suap pengurusan PAW anggota DPR 2019-2024.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 11 April 2025
KPK Sebut Ada Aliran Uang dari Djoko Tjandra ke Harun Masiku
Indonesia
KPK Sebut Djoko Tjandra Bertemu Harun Masiku di Kuala Lumpur
KPK menyebut Djoko Tjandra bertemu Harun Masiku di Kuala Lumpur, Malaysia. Hal itu membuat dirinya dipanggil penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan suap PAW Anggota DPR 2019-2024.
Soffi Amira - Rabu, 09 April 2025
KPK Sebut Djoko Tjandra Bertemu Harun Masiku di Kuala Lumpur
Indonesia
Selesai Diperiksa KPK, Djoko Tjandra Ngaku Tak Kenal Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto
Djoko Tjandra selesai diperiksa KPK pada Rabu (9/4). Ia mengaku tak mengenal Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto.
Soffi Amira - Rabu, 09 April 2025
Selesai Diperiksa KPK, Djoko Tjandra Ngaku Tak Kenal Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto
Indonesia
KPK Periksa Pengusaha Djoko Tjandra di Kasus Harun Masiku
Djoko Tjandra adalah terpidana korupsi pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali. Ia juga pernah divonis 4,5 tahun penjara lantaran terbukti menyuap Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 09 April 2025
KPK Periksa Pengusaha Djoko Tjandra di Kasus Harun Masiku
Indonesia
Ditangkap di Kediri, Terpidana Kasus 5 Bulan 20 Hari Bui dari Aceh Berhasil Buron 9 Tahun
Terpidana Uchik akan diserahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Wanita Kelas IIB Sigli, Kabupaten Pidie, guna menjalani hukuman berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Aceh
Wisnu Cipto - Jumat, 21 Februari 2025
Ditangkap di Kediri, Terpidana Kasus 5 Bulan 20 Hari Bui dari Aceh Berhasil Buron 9 Tahun
Indonesia
Menkum Klaim Sudah Tandatangani Surat Permintaan Ekstradisi Paulus Tannos
Supratman mengatakan urusan dokumen ekstradisi Tannos terus digenjot.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 17 Februari 2025
Menkum Klaim Sudah Tandatangani Surat Permintaan Ekstradisi Paulus Tannos
Bagikan