Seorang Menteri Malaysia Ditahan Karena Dugaan Memperkosa ART Asal Indonesia

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Rabu, 10 Juli 2019
Seorang Menteri Malaysia Ditahan Karena Dugaan Memperkosa ART Asal Indonesia
Kepala Polisi Perak, Datuk Razarudin Husain. (Antaranews)

MerahPutih.com - Nasib naas kembali menimpa tenaga kerja wanita (TKW) Indonesia yang bekerja di Malaysia. WNI berusia 20 tahun itu menjadi korban perkosaan majikan. Pelakunya diduga bukan orang sembarangan, tetapi pejabat Executive councillor (Exco) atau pejabat setingkat Menteri di negara bagian Malaysia.

Kepolisian Diraja Malaysia sudah resmi menahan Menteri Pemerintah Negeri Perak yang diduga sebagai pelaku sejak semalam. Pejabat tinggi Malaysia itu dilaporkan telah memperkosa pembantu rumah tangga-nya asal Indonesia.

Baca Juga: Duh, TKI Dibunuh di Malaysia Ternyata Korban Perkosaan

"Pelaku ditahan untuk menjalankan penyelidikan lebih lanjut," kata Kepala Polisi Perak, Datuk Razarudin Husain di Perak, sebagaimana dilansir Antara, Rabu (10/7).

Ilustrasi Pemerkosaan (MerahPutih/Alfi Rahmadhani)
Ilustrasi Pemerkosaan (MerahPutih/Alfi Rahmadhani)

Razarudin memastikan polisi juga telah meminta keterangan dan hasil pemeriksaan dokter serta menjamin penyelidikan akan selesai untuk menjamin proses hukum berlangsung adil.

Kejadian naas yang menimpa TKW Indonesia itu berlangsung Senin (8/6) lalu. Korban langsung membuat laporan polisi sehari setelah diperkosa majikannya di sebuah rumah di Meru, Jelapang, Perak.

Baca Juga: Kritik Tenaga Kerja Asing, PKS Ragukan Efektivitas Perpres Nomor 20 Tahun 2018

Pada kesempatan terpisah, Menteri negara bagian yang juga anggota Dewan Undangan Negeri (DUN) berusia 48 tahun dari Partai DAP (Democratic Action Party) itu membantah telah melakukan pemerkosaan dan menganggapnya sebagai fitnah.

Sementara itu Ketua Satuan Tugas Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) KBRI Kuala Lumpur Yusron B Ambary mengatakan pihaknya sedang berupaya untuk mendapatkan akses konsuler kepada korban. "Satgas sedang berupaya mendapatkan akses konsuler kepada korban," tegas dia. (*)

#TKI #Pemerkosaan #Kasus Pemerkosaan
Bagikan
Ditulis Oleh

Zaimul Haq Elfan Habib

Low Profile
Bagikan