MerahPutih.com - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi mengalokasikan Dana Desa sebesar 40 persen untuk program Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa. Hal itu bertujuan untuk mempercepat penanganan kemiskinan dan penuntasan kemiskinan ekstrem di desa.
“Seluruh Kades dan aparat desa harus mendukung. Ini bentuk totalitas pemerintah dalam mengurangi angka kemiskinan ekstrem di desa,” kata Mendes PDTT, Abdul Halim Iskandar dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (17/12).
Baca Juga
Mendes Harap Program TEKAD Berikan Kontribusi Terhadap Kesejahteraan Masyarakat Desa
Berdasarkan Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 104 tahun 2021 tentang Rincian APBN tahun anggaran 2022, sebesar 40 persen dana desa tahun 2022 diperuntukkan untuk BLT, 30 persen dana desa untuk program ketahanan pangan dan hewani, 8 persen untuk dukungan pendanaan penanganan COVID-19, dan sisanya untuk program sektor prioritas lainnta.
Menurut Gus Halim –sapaan akrab Abdul Halim Iskandar- penyaluran BLT dari Dana Desa penting dilakukan, mengingat terjadinya peningkatan jumlah warga miskin ekstrem akibat pandemi COVID-19.
Sehingga, 40 persen dana desa harus digunakan untuk BLT Desa. Sementara, 60 persen selebihnya dapat digunakan untuk biaya pembangunan desa sesuai hasil musyawarah desa.
baca Juga
Dianggap Kurang Bersih, Mendes Abdul Halim Iskandar Layak Di-reshuffle
Gus Halim itu menegaskan, pola tersebut bertujuan agar dana desa dirasakan oleh seluruh masyarakat desa, khususnya masyarakat dengan ekonomi menengah dan bawah. Ia memastikan bahwa BLT dana desa tidak akan merugikan proses pembangunan di desa.
"60 persen (dana desa) masih sangat fleksibel untuk pembangunan desa sesuai hasil musyawarah desa. Jadi tidak ada yang merugikan pembangunan desa," katanya.
Selama tahun 2021 ini, kata Gus Halim, Kementerian desa telah menggelontorkan sedikitnya Rp 16 triliun. Tercatat sebanyak 5.621. 644 keluarga penerima manfaat BLT itu.
“Sebanyak 38 persen penerima adalah Perempuan Kepala Keluarga,” pungkasnya. (*)
Baca Juga