Mendagri Yakin DPR Sepakati Prinsip UU Ormas

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Selasa, 31 Oktober 2017
Mendagri Yakin DPR Sepakati Prinsip UU Ormas
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)

MerahPutih.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meyakini fraksi di DPR menyepakati prinsip dasar dalam Undang-Undang Ormas, meskipun belum satu suara dalam poin-poin implementasinya.

"Saya kira walaupun DPR tidak bulat, tapi kami dari pemerintah menangkap sinyal. Walaupun menolak, tapi bukan menolak prinsip itu," kata Tjahjo di Yogyakarta, Selasa (31/10).

Pada Selasa (24/10) DPR, melalui rapat paripurna akhirnya memutuskan menyetujui Perppu No 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang-Undang (UU) melalui mekanisme voting terbuka fraksi.

Empat fraksi menyetujui Perppu Ormas menjadi UU, tiga fraksi menyetujui Perppu Ormas menjadi UU dengan catatan segera dilakukan revisi, sedangkan tiga fraksi lain bersikap tidak setuju Perppu Ormas menjadi UU.

Menurut Tjahjo, terkait hal itu pemerintah masih membuka ruang dialog terkait poin-poin apa saja yang masih perlu direvisi dalam UU Ormas. "Intinya mengedepankan proses dialog, mengedepankan proses revisi," kata Tjahjo.

Menurutnya, melalui UU Ormas tersebut tetap memberikan peluang berbagai ormas berdiri, dengan catatan tidak menyebarkan paham atau hal-hal yang bertentangan dengan Pancasila seperi Atheisme, Leninisme, Marxisme, termasuk ajaran atau ideologi yang dirancang untuk mengubah dasar negara.

"Saya kira DPR sebagai representasi masyarakat termasuk beberapa ormas itu bukan menolak dalam pengertian mereka Anti-Pancasila, tidak," katanya.

Seperti ditekahui dalam Pasal 82A Ayat (2) dan Ayat (3) Perppu Ormas, sanksi pidana dapat dikenakan kepada setiap orang yang menjadi anggota dan atau pengurus ormas yang dengan sengaja dan secara langsung atau tidak langsung menganut paham yang bertentangan dengan Pancasila.

Hukuman pidana batas maksimal seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Menurut Tjahjo, hukuman berat itu disiapkan guna memberi efek jera agar tidak ada ormas yang menyebarkan ideologi lain yang bertentangan atau ingin mengubah ideologi negara. Apalagi, kata dia, saat ini ada sebanyak 300.664 ormas di Indonesia.

"Ini negara hukum, negara punya administrasi. Ormas pun harus di bawah negara, tidak boleh menyaingi negara," kata dia. (*)

#Mendagri Tjahjo Kumolo #Perppu Ormas
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.
Bagikan