Pemilu 2019
Mendagri Tjahjo Kumolo Minta Polisi Usut Tiga Kasus Sekaligus
MerahPutih.Com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo meminta Bareskrim Polri mengusut sejumlah berita hoaks yang tersebar di dunia maya.
Sejumlah kasus yang menjadi perhatian itu, diantaranya terkait pemilu dan lambang negara khususnya Presiden RI.
"Jadi saya sebagai pemerintah tadi siang menemui Kabareskrim , intinya mendukung langkah-langkah KPU di samping ada dua masalah kami juga mintakan menelusuri," kata Tjahjo Kumolo di DPP PDIP Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (3/1).
1. Kasus Hoaks Temuan 7 Kontainer Surat Suara
Mendagri Tjahjo Kumolo tiba-tiba mendatangi kantor Bareskrim Polri di Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (3/1) siang, untuk bertemu Kabareskrim.
Usai pertemuan, Tjahjo mengatakan mendukung upaya pihak kepolisian untuk menelusuri penyebar berita hoaks temuan 7 kontainer surat suara yang sudah tercoblos.
"Secara prinsip pemerintah mendukung upaya KPU untuk meminta kepada Bareskrim Mabes Polri menelusuri dan mengsut secara tuntas siapa yang menyebarKan berita itu, itu aja," kata Tjahjo.
Terkait mekanisme hukum dan penyelidikan kasus, biar pihak kepolisan yang menangani.
"saya juga gak tau, yang punya alatnya yang punya mekanismenya yang tahu alurnya, punya datanya semua adalah pihak kepolisian," tutur dia.
2. Kasus Hoaks Penyusupan 31 Juta DPT (daftar pemilih tetap)
Di samping mendukung pengusutan surat suara tercoblos, Mendagri juga meminta Bareskrim mengusut berita hoaks penyusupan 31 juta DPT.
"Kami juga mintakan menelusuri siapa yang menyebarkan berita penyusupan 31 Juta DPT, itu juga fitnah, satupun nggak ada," kata Tjahjo.
Jangankan jutaan DPT itu, tandas Tjahjo, satu suara saja sistemnya sudah tidak bisa. "Sudah gak bisa sistemnya menambah satu apalagi menambah 31 Juta orang," ucapnya.
3. Kasus Penghinaan Presiden Jokowi
Mendagri Tjahjo Kumolo nampaknya mulai kesal terhadap penghina dan pemfitnah Presiden Jokowi.
Hal itu pula yang mendorong dia mendatangi Bareskrim Polri dan meminta penyidik menelusuri penyebar dan pemfitnah lambang negara khususnya Presiden Jokowi.
"Meminta kepada pihak kepolisian mengusut tuntas siapa-siapa yang menyebarkan berita fitnah yang menyangkut lambang negara khususnya pak Jokowi sebagai presiden," ucap Tjahjo Kumolo.
Kata Tjahjo sebagai warga negara mempunyai hak yang sama di depan hukum. Makanya, ketika anda dihina maka punya hak untuk melapor.
"Sebagai warga negara juga kalau saya, anda, kalau dihina punya hak untuk melaporkan kepada kepolisian apalagi sebagai presiden," tambah Tjahjo.(Fdi)
Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Diborgol, Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan: Saya Hormati KPK