Mendagri Tjahjo Akui Pernah Hubungi Neneng Soal Izin Proyek Meikarta

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Jumat, 25 Januari 2019
Mendagri Tjahjo Akui Pernah Hubungi Neneng Soal Izin Proyek Meikarta
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (kanan) tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

MerahPutih.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengaku pernah menghubungi Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin terkait perizinan proyek Meikarta.

Meski demikian, kata Tjahjo, dirinya menghubungi Neneng dalam rapat terbuka saat membahas perizinan proyek milik Lippo Group tersebut.

"Ya, benar (telepon Neneng), tapi dirapat terbuka," kata Tjahjo di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (25/1).

Atas dasar itu, Politisi PDI Perjuangan ini bersedia memenuhi panggilan penyidik KPK untuk memberikan kesaksian dalam kasus suap yang menyeret sejumlah pejabat daerah di pemerintahan kabupaten Bekasi itu.

"Saya ke KPK untuk memberikan kesaksian kasus Bupati Bekasi, dan saya sebagai Mendagri apalagi menyangkut kepala daerah, saya siap hadir memberikan kesaksian apa yang saya ketahui," katanya.

Nama Tjahjo sendiri sempat muncul dalam persidangan kasus ini yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung. Tjahjo disebut meminta kepada Neneng untuk membantu proses perizinan Meikarta.

"Tjahjo Kumolo bilang kepada saya, tolong perizinan Meikarta dibantu," kata Neneng dalam kesaksiannya, Senin (14/1).

Dalam perkara ini, KPK menemukan ada kejanggalan dalam perubahan aturan tata ruang untuk pembangunan Meikarta.

Sebab, berdasarkan rekomendasi yang diberikan oleh Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BPKRD) Jawa Barat, proyek Meikarta mendapatkan Izin Peruntukkan Penggunaan Tanah (IPPT) seluas 84,6 hektare.

Namun, pada kenyataannya Meikarta mengiklankan dan akan membangun proyeknya seluas 500 hektare.

Karena itu, KPK menduga ada pihak yang sengaja merubah aturan ‎tata ruang dan wilayah (RTRW) yang baru di Bekasi.

Diduga, aturan tersebut sengaja diubah oleh anggota DPRD Bekasi serta sejumlah pihak untuk memuluskan kepentingan Lippo Group dalam menggarap Meikarta.‎

Awalnya, kasus ini bermula saat KPK berhasil mengungkap adanya praktik rasuah pengurusan izin proyek Meikarta yang menjerat sembilan orang tersangka.

Meikarta merupakan megaproyek yang sedang digarap oleh anak usaha PT Lippo Group, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU).

Adapun, sembilan tersangka yang telah ditetapkan KPK tersebut yakni, ‎Bupati Bekasi periode 2017-2022 Neneng Hasanah Yasin (NNY) dan Direktur Operasional (DirOps) Lippo Group Billy Sindoro (BS).

Selain Neneng dan Billy, ‎KPK juga menetapkan tujuh orang lainnya yakni, dua konsultan Lippo Group Taryadi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), serta Pegawai Lippo Group Henry Jasmen (HJ).

Kemudian, Kepala Dinas PUPR Bekasi Jamaludin (J), Kepala Dinas Damkar Bekasi Sahat ‎MBJ Nahor (SMN), Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi Dewi Tisnawati (DT) serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi (NR).

Diduga, Bupati Bekasi Neneng Hasanah dan kroni-kroninya menerima hadiah atau janji dari pengusaha terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta. Adapun, izin yang dimuluskan terkait proyek seluas 774 hektare yang dibagi dalam tiga tahapan.

Pemberian dalam perkara ini diduga sebagai bagian dari komitmen fee fase proyek pertama, bukan pemberian yang pertama dari total komitmen Rp13 miliar melalui sejumlah Dinas.

Namun, pemberian uang suap yang telah terealisasi untuk Bupati Bekasi dan kroni-kroninya yakni sekira Rp7 miliar.

Uang Rp7 miliar tersebut telah diberikan para pengusaha Lippo Group kepada Bupati Neneng melalui para kepala dinas. (Pon)

#Mendagri Tjahjo Kumolo #Suap Meikarta #KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.
Bagikan