Mendagri Tito Ditantang Hukum dan Copot Kepala Daerah yang Intoleran

Eddy FloEddy Flo - Selasa, 24 Desember 2019
 Mendagri Tito Ditantang Hukum dan Copot Kepala Daerah yang Intoleran
Pengamat Politik, Maksimus Ramses Lalongkoe (Foto: Istimewa)

MerahPutih.Com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian didesak untuk mencopot Kepala Daerah yang terang-terangan tidak mampu menjamin toleransi antar umat beragama yang hendak merayakan hari kebesaran agamanya di sejumlah daerah di Indonesia.

“Saya berharap Mendagri pak Tito Karnavian untuk tak segan-segan mencopot Kepala Daerah yang terang-terangan tidak mampu menjamin toleransi antar umat beragama yang hendak merayakan hari kebesaran agamanya di beberapa daerah di Indonesia,” kata Pengamat Politik Maksimus Ramses Lalongkoe kepada wartawan, di Jakarta, Senin (23/12).

Baca Juga:

Pernyataan Menteri Agama Soal Polemik Natal di Sumbar Lukai Hati Umat Nasrani

Menurut Direktur Eksekutif Lembaga Analisis Politik Indonesia (L-API) ini, upaya menghalang-halangi beribadah bagi umat beragama merupakan suatu kejatahan terhadap Hak Asasi Manusia, apalagi beragama dan beribadah dilindungi Undang-Undang.

Para Kepala Daerah yang menjadi pemimpin disuatu daerah seharusnya menjadi penengah dan pengayom kepada masyarakat baik yang seiman maupun yang bukan seiman. Sehingga tidak ada alasan bagi Kepala Daerah membiarkan pihak-pihak tertentu menghalang-halangi warga untuk beribadah.

Mendagri Tito ditantang pecat kepala daerah yang intoleran
Mendagri Tito Karnavian dalam lawatannya ke Papua didampingi Plt Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, Bahtiar di Papua, Jumat (25/10). ANTARA/HO Puspen Kemendagri

Upaya halang-halangi beribadah bagi umat beragama suatu kejatahan terhadap Hak Asasi Manusia, apalagi beragama dan beribadah dilindungi Undang-Undang. Para Kepala Daerah yang menjadi pemimpin disuatu daerah harusnya menjadi penengah dan pengayom kepada masyarakat baik yang seiman maupun yang bukan seiman.

"Sehingga tidak ada alasan bagi Kepala Daerah membiarkan pihak-pihak tertentu menghalang-halangi warga untuk beribadah,” ujar Ramses.

Peristiwa melarang umat beragama untuk beribadah kata Ramses bukan baru kali ini saja, tapi ada banyak tindak serupa sebelumnya. Kondisi ini tidak boleh dibiarkan.

Untuk itu, tindakan keras Mendagri untuk mencopot para Kepala Daerah yang tidak mampu meberi rasa aman bagi umat beragama dalam menjalankan ibadahnya sangat diharapkan.

“Pak mendagri harus tegas, kalau tidak diberikan sanksi yang tegas sebaiknya dicopot kepala daerah itu supaya ada efek jera bagi pemimpin lainnya, agar tindak serupa tidak terjadi lagi dikemudian hari,” kata Ramses.

Baca Juga:

GBIS Kepunton Pernah Jadi Sasaran Bom Bunuh Diri, Polresta Surakarta Sisir Sejumlah Gereja

Diberitakan sebelumnya, umat Nasrani di Jorong Kampung Baru, Nagari Sikabau Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat tidak dapat merayakan natal dan tahun baru 2020.

Hal yang sama juga dirasakan oleh umat nasrani di Nagari Sungai Tambang, Kabupaten Sijunjung. Mereka dilarang merayakan hari raya. Selain tak bisa merayakan natal, mereka juga tak bisa melakukan ibadah seperti umat beragama lainnya.(Knu)

Baca Juga:

Solo Masuk Daerah Rawan Natal dan Tahun Baru, Polisi: Berani Sweeping Kita Tindak Tegas

#Pengamat Politik #Mendagri #Tito Karnavian #Kasus Intoleransi
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Bagikan