MerahPutih.com - Wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) menjadi sembilan tahun kini tengah menjadi polemik.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian akan mengkaji terlebih dahulu tuntutan kepala desa yang ingin masa jabatannya diperpanjang menjadi sembilan tahun itu.
Tito menjelaskan, perpanjangan masa jabatan kades akan dilihat terlebih dahulu, apakah lebih banyak positifnya atau justru negatif.
Baca Juga:
Kemenkumham Sambut Positif Usulan Perubahan Masa Jabatan Kepala Desa
"Kalau banyak positifnya, ya kenapa tidak?" ujar Tito kepada wartawan di Jakarta Pusat, Rabu (25/1).
Tito mengatakan, apabila setelah tuntutan ini dikaji justru didapati lebih banyak mudaratnya, maka UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa tidak akan direvisi.
Dengan demikian, masa jabatan kades akan tetap seperti saat ini, yakni 6 tahun.
"Kalau banyak mudaratnya, ya mungkin tetap di posisi UU sekarang, 6 tahun kali 3 (periode), 18 tahun. Kan lama juga itu," tutur mantan Kapolri ini.
Ia juga akan mengundang beberapa tokoh-tokoh yang paham mengenai masalah desa.
"Jadi terdengar jelas suaranya," imbuhnya.
Baca Juga:
ITB Hubungkan Pakar Dengan Kepala Desa Lewat Aplikasi Desanesha
Sebagai informasi, pada Selasa (16/1) lalu, ratusan kades berdemo di depan gedung DPR untuk menuntut masa jabatan mereka diperpanjang jadi sembilan tahun.
Usulan revisi UU Desa terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa disampaikan oleh ribuan kepala desa di depan gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (17/1).
Saat ini, Pasal 39 dalam UU Desa mengatur bahwa masa jabatan kepala desa adalah enam tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Lalu, mereka dapat menjabat paling banyak tiga kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
Presiden Joko Widodo mempersilakan para kepala desa menyampaikan aspirasi soal masa jabatan itu kepada DPR RI. (Knu)
Baca Juga:
Tito Perintahkan Kepala Desa Gagas Tanam Cabai dan Bawang Merah