Mendagri Segera Keluarkan SE Agar Kepala Daerah Atur Sanksi Pelanggar Prokes

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 21 Desember 2021
Mendagri Segera Keluarkan SE Agar Kepala Daerah Atur Sanksi Pelanggar Prokes
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. ANTARA/HO-Kementerian Dalam Negeri

MerahPutih.com - Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian akan menerbitkan Surat Edaran (SE) untuk kepala daerah. Isinya, meminta kepala daerah membuat kebijakan terkait pembatasan di ruang publik jelang Natal dan Tahun Baru.

Kepala Daerah diminta mengatur sanksi pelanggar protokol kesehatan (prokes).

"Kami perkuat di pembatasan ruang publik, pembatasan tetap ada, termasuk kumpul 50 orang selama periode Nataru, sesuai Inmendagri 66/2021 sampai 2 Januari 2022, itu tak boleh ada kerumunan lebih 50 orang," ujar Tito dalam Rapat Tingkat Menteri tentang Persiapan Libur Natal dan Tahun Baru 2021, Selasa (21/12).

Baca Juga

Varian Omicron Terdeteksi, Legislator PDIP Usul Aturan Nataru Diubah

Selain berisi keharusan menegakkan aplikasi Peduli Lindungi, SE itu juga akan mengatur sanksi administrasi. Salah satu sanksi administrasi adalah pencabutan izin usaha untuk jangka waktu tertentu.

“Sehingga bisa memberikan sanksi denda bagi tempat-tempat usaha, restoran, mal, dan lain-lain yang tidak menerapkan aplikasi PeduliLindungi,” urainya.

Beberapa waktu lalu, Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin menerangkan akan membuka data PeduliLindungi untuk publik. Hal ini dilakukan agar masyarakat mengetahui titik lokasi yang aman dari COVID-19.

Transparansi data tersebut, nantinya akan berlaku di semua tempat. Mulai dari pusat perbelanjaan hingga tempat wisata, agar lebih aman dari penyebaran COVID-19.

Budi menjelaskan, pembukaan data dilakukan dalam rangka mencegah penularan Omicron. Rencana ini juga sudah disampaikan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Masyarakat bisa melihat tempat mana saja yang tidak ada PeduliLindungi-nya, sehingga yang tidak ada itu risikonya lebih besar bagi pengunjung," jelasnya.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menjelaskan, operasi Lilin akan dimulai pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

"Akan tetapi H-7 sudah dilakukan kegiatan pra operasi setelah tanggal 2 akan dilakukan pos operasi, H+7 terutama oleh polri dan TNI (dan aparat lainnya)," ujar Muhadjir Effendy.

Mendagri Tito Karnavian. (Foto: Antara)
Mendagri Tito Karnavian. Foto: Antara

Pemerintah juga memutuskan untuk melakukan penebalan petugas demi mengantisipasi dampak pergerakan orang di semua area, mulai dari mall, restoran, jalan tol, termasuk tempat wisata.

"Kemudian akan mempercepat proses pemeriksaan dan mengurangi waktu tunggu hail PCR di pintu-pintu masuk sehingga tidak terjadi penumpukan PPLN baik darat, laut, udara," tutur mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini.

Selanjutnya, kata Muhadjir, pemerintah juga akan memperketat penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai sarana tracing dan monitoring. Jika ada yang tidak menggunakan aplikasi ini maka akan diberikan sanksi tegas.

Kemudian, kata Muhadjir, kementerian dan lembaga terkait akan mempercepat proses pemeriksaan dan mengurangi waktu tunggu hasil tes PCR di pintu-pintu masuk kedatangan internasional.

Seperti diketahui, berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2021, libur Nataru tahun ini, pemerintah memutuskan untuk tidak melakukan penyekatan perjalanan.

Baca Juga

Isolasi Wisma Atlet Diharapkan Efektif Cegah Penyebaran Omicron

Tetapi, pemerintah mengeluarkan kebijakan yang lebih proporsional sesuai level PPKM di masing-masing daerah. Selain itu, pemerintah akan lebih memperketat syarat perjalanan orang.

Persyaratan tersebut di antaranya adalah dengan menerapkan aturan wajib wajib vaksinasi lengkap, wajib PCR yang berlaku 3×24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1×24 jam untuk perjalanan darat atau laut.

Selain itu, kebijakan pengetatan juga di sejumlah destinasi wisata dengan menerapkan aplikasi Peduli Lindungi. (Knu)

#Tito Karnavian #Mendagri
Bagikan
Bagikan