Mendagri Persilakan UU Pemilu Diuji Materilkan

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Jumat, 21 Juli 2017
Mendagri Persilakan UU Pemilu Diuji Materilkan
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. (ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)

MerahPutih.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mempersilakan beberapa pihak melakukan uji materi terhadap UU Penyelenggaraan Pemilu yang baru saja disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada Jumat (21/7) dini hari.

"Soal nanti akan ada elemen masyarakat atau anggota partai politik yang tidak puas, ya, silakan, ada mekanismenya, lewat MK. Yang penting malam ini pemerintah bersama DPR menyelesaikan undang-undang ini," kata Tjahjo usai Rapat Paripurna DPR, di Gedung Nusantara II, Jakarta, Jumat (21/7).

Hal itu mengomentari rencana beberapa pihak yang akan melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas partai mengajukan calon presiden yang di dalam UU Pemilu terbaru sebesar 20 persen untuk perolehan kursi di DPR dan/atau 25 persen perolehan suara nasional.

Menurut Tjahjo, presidential threshold yang disahkan dalam UU Penyelenggaraan Pemilu sudah sesuai dengan konstitusi.

"Sebagaimana pandangan yang kami sampaikan, berkaitan dengan presidential threshold itu adalah konstitusional. Baik itu mencermati UUD 45 atau dua keputusan MK," katanya.

Dia menegaskan pemerintah bersama DPR telah menyelesaikan UU Pemilu sehingga tidak menjadi opini di masyarakat bahwa pemerintah dan DPR menghambat pelaksanaan Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden serentak.

Sebelumnya, Partai Gerindra melalui wakil ketua umumnya, Fadli Zon akan melakukan uji materi terkait Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu yang baru saja disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada Jumat (21/7) dini hari.

"Tentu saya kira langkah-langkah hukum selanjutnya akan ditempuh termasuk uji materi RUU Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK)," kata Fadli Zon usai menghadiri Rapat Paripurna DPR di Gedung Nusantara II, Jakarta, Jumat (21/7) dini hari.

Hal itu, menurut dia, mengacu pada Putusan MK nomor 14/PUU-XI/2013 bahwa Pemilu 2019 akan dilaksanakan secara serentak yaitu Pemilu Legislasi dan Pemilu Presiden dilakukan secara bersamaan.

Karena itu, menurut dia, menegaskan bahwa seharusnya tidak ada ambang batas partai politik mengajukan calon presiden. (*)

Sumber: ANTARA

#Mendagri #Tjahjo Kumolo #Fadli Zon
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.
Bagikan