Headline

Mendagri Persilakan Para Tokoh Ijtima Ulama IV Bentuk Lembaga

Eddy FloEddy Flo - Selasa, 06 Agustus 2019
 Mendagri Persilakan Para Tokoh Ijtima Ulama IV Bentuk Lembaga
Mendagri Tjahjo Kumolo (MP/Kanu)

MerahPutih.Com - Keinginan para inisiator Ijtima Ulama IV yang terdiri ulama dan tokoh agama untuk membentuk sebuah lembaga mendapat tanggapan positif dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo.

Menurut Tjahjo keinginan para ulama dan tokoh agama untuk melembagakan hasil Ijtima Ulama tidak dilarang undang-undang.

Baca Juga: Tak Lagi Bahas Pilpres, Ijtima Ulama IV Lebih Fokus Pada Urusan Keumatan

"UU mengatur bahwa setiap warga negara berhak untuk berkumpul berserikat berormas, kalau ada sekelompok warga negara Indonesia yang ingin berhimpun ya silakan," kata Tjahjo di Insititut Pendidikan Dalam Negeri (IPDN), Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, Selasa (6/8).

Mendagri Tjahjo Kumolo persilakan Ijtima ulama bentuk lembaga sendiri
Mendagri Tjahjo Kumolo (MP/Kanu)

Lebih lanjut Tjahjo menjelaskan bila Ijtima Ulama ingin menjadi sebuah lembaga atau organisasi masyarakat (ormas), nantinya pihak Ijtima Ulama bisa mendaftar melalui akta notaris, Kemenkumham atau langsung mendaftar ke Kemendagri.

Menurutnya, siapapun berhak untuk mendaftarkan sebuah lembaga karena termasuk ke dalam hak setiap warga negara.

"Bisa lewat akta notaris, bisa lewat Kemenkumham mendaftarnya bisa lewat Kemendagri, sah-sah saja, tidak pun tidak masalah, itu saja, setiap warga negara punya hak untuk berserikat, berhimpun, berkumpul," kata Tjahjo.

Baca Juga: PA 212 Klarifikasi Isu Ijtima Ulama 4

Sebagaimana dilansir Antara, salah satu poin Ijtima Ulama IV adalah dibentuknya sebuah kelembagaan untuk menjadi wadah musyawarah antara habaib dan ulama serta tokoh istiqomah.

Poin lainnya, meminta seluruh ulama dan umat untuk memperjuangkan kepulangan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dari Mekkah, Arab Saudi ke Indonesia.

"Menghentikan agenda pembubaran ormas Islam, serta stop kriminalisasi ulama maupun persekusi dan serta membebaskan semua ulama dan aktivis 212 beserta simpatisan yang ditahan, dipenjara pasca aksi 212 tahun 2016," tandas Yusuf Martak, penanggung jawab Ijtima Ulama IV.(*)

Baca Juga: Moeldoko Kritisi Ijtima Ulama Jilid IV

#Tjahjo Kumolo #Menteri Dalam Negeri #Ormas Islam #Slamet Maarif
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Bagikan