MerahPutih.com - Seluruh kepala daerah, baik gubernur, bupati, maupun wali kota diperintahkan bersikap proaktif melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak penghasilan (PPh) tepat waktu.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memastikan, Kepala daerah yang terlambat melaporkan SPT pajak akan dikenakan sanksi sesuai aturan perpajakan.
Baca Juga:
Jokowi Lapor SPT Lewat e-filing
"Ini menjadi bola salju yang besar, otomatis kita berharap kewajiban kita sebagai warga negara sudah terlaksana, kita juga aman secara hukum, dan kemudian negara kita akan mendapatkan penghasilan tambahan pendapatan,” ujar Mendagri, Kamis (10/3).
Tito Karnavian meminta jajaran pemerintahan daerah (pemda) lainnya, mulai dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), para kepala dinas, hingga jajaran di tingkat kecamatan, kelurahan, dan desa agar segera melaporkan SPT tahunan di kantor pajak di daerah masing-masing atau menggunakan sistem e-Filing, sebelum 31 Maret 2022.
Langkah ini, katanya, bakal menggerakkan masyarakat untuk melaporkan SPT Tahunan tepat waktu. Sebab, apa yang dilakukan kepala daerah akan dicontoh oleh masyarakat.
Tito menambahkan, pendapatan tersebut nantinya juga akan ditransfer ke pemda. Ini menjadi bagian dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dari mekanisme Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD). Dana TKDD tersebut, salah satunya bersumber dari pajak.
"Jadi makin banyak (pendapatan pajak), mudah-mudahan transfer juga akan makin besar ke daerah-daerah," katanya.
Mantan Kapolri ini juga mengajak Pemda dan jajaran perangkat daerah, termasuk aparatur sipil negara (ASN) segera melaporkan SPT tepat waktu.
Mendagri menyatakan bahwa Pemda, utamanya kepala daerah yang terlambat melaporkan SPT Tahunan akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang ada di dalam perpajakan.

"Ada sanksi sesuai aturan undang-undang lah. Tetapi kita juga dari Kemendagri tentu akan melihat juga mana kepala daerah yang patuh hukum, mana yang tidak. Karena berdasarkan UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kemendagri juga bisa memberikan sanksi sesuai aturan itu, di antaranya teguran," katanya.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo menyebutkan, sebanyak 5,4 juta wajib pajak telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak tahun 2021 sejak 1 Januari sampai dengan 10 Maret 2022 pukul 10.00 WIB.
"Angka tersebut sebagian besar merupakan wajib pajak orang pribadi dan sisanya sekitar 135 ribu adalah wajib pajak badan," ungkap Suryo.
Adapun pelaporan SPT Tahunan pajak tahun 2021 untuk wajib pajak orang pribadi akan berakhir pada 31 Maret 2022 dan wajib pajak badan pada 30 April 2022. (Knu)
Baca Juga:
Hindari Error, Menkeu Ingatkan Pembayar Pajak Segera Lapor SPT