Mendagri Dilaporkan ke Ombudsman, Ada Apa?

Luhung SaptoLuhung Sapto - Jumat, 09 Februari 2018
Mendagri Dilaporkan ke Ombudsman, Ada Apa?
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. (setkab.go.id)

MerahPutih.com - Tim Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya (Laskar) DPP Partai Gerindra melaporkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo. Mendagri dilaporkan ke Ombudsman terkait penunjukan Plt Gubernur dari kalangan Pati Polri aktif.

Sekretaris Umum Laskar Said Bakhri mengatakan, laporan ini terkait dugaan adanya maladministrasi berupa perbuatan Mendagri yang telah mengajukan usulan kepada presiden untuk mengangkat dua perwira aktif Polri sebagai pelaksana tugas.

"Sudah kami laporkan ke Ombudsman dengan perkara dugaan maladministrasi," kata Said seusai mencatatkan laporan ke Ombudsman, Jakarta, Jumat (9/2).

Dia menjelaskan ada dua alasan mengapa Tim Advokasi Gerindra melaporkan yang terkait.

"Usulan tersebut bertentangan dengan pasal 201 ayat 10 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada," terang dia.

Dalam pasal tersebut, lanjutnya, mengatur bahwa pejabat Gubernur berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya dan tidak tertulis "atau yang sederajat".

"Tidak bisa dianalogikan pimpinan tinggi Madya PNS sederajat dengan Jenderal bintang tiga Polri karena memang tidak ada aturannya," ungkap dia.

Selain itu, penunjukan Plt Gubernur Pati Polri bertentangan dengan pasal 157 ayat 1 peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017 yang mengharuskan anggota Polri mengundurkan diri sebelum mengisi jabatan pimpinan tinggi Madya.

"Saya tidak tahu apakah peraturan yang belum berusia enam bulan ini sudah diubah demi memuluskan usulan Memengaruhi atau belum," imbuhnya. (Fdi)

Baca juga berita lain terkait Pj Gubernur dari Polri di: Pemerintah Kaji Ulang Penunjukan Plt Gubernur dari Polri

#Mendagri Tjahjo Kumolo #Partai Gerindra
Bagikan
Ditulis Oleh

Fadhli

Berkibarlah bendera negerku, tunjukanlah pada dunia.
Bagikan