Mendagri Ancam PNS Bolos Skors 3 Hari

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 10 Juni 2019
 Mendagri Ancam PNS Bolos Skors 3 Hari
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo. Foto: MP

MerahPutih.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menggelar apel pasca-libur Lebaran 2019. Kegiatan ini sekaligus memantau kesiapan dan kehadiran PNS kembali bertugas.

Tjahjo mengingatkan kepada PNS lingkungan Kemendagri yang tidak masuk tanpa alasan yang jelas. Jika pada hari pertama tidak masuk, maka akan menerima sanksi pemotongan tunjangan kinerja ditambah dengan skorsing selama tiga hari.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

"Sebagaimana instruksi dari Surat Keputusan Menpan RB, bahwa seluruh Pengawai Negeri Sipil wajib hadir setelah libur panjang, yaitu dimulai dengan Apel pagi 10 Juni 2019," kata Tjahjo dalam apel pagi di kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Senin (10/5).

BACA JUGA: PKB Sebut Usulan Petinggi Demokrat Tidak Masuk Akal

Tjahjo meminta kepada pada Eselon I dan II untuk mencatat staf-stafnya yang tidak masuk hari ini. Namun untuk yang meminta izin dengan alasan yang jelas akan mendapat keringanan.

"Oleh karenanya untuk eselon I dan eselon II, usai upacara ini mencatat kembali seluruh staf dan di bawahnya, siapa-siapa yang belum hadir pada upacara pagi ini. Kecuali ada izin sakit atau ada keperluan keluarga yang memang tidak bisa ditinggalkan," ucap Tjahjo.

Tjahjo menyebut, bagi yang tidak masuk tanpa keterangan, langsung diberikan surat peringatan resmi yang langsung ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemendagri. Bahkan mereka yang tidak masuk akan mendapat sanksi berupa pemotongan tunjangan kinerja dan skorsing selama tiga hari.

ANS
PNS

"Akan diberikan sanksi peringatan tertulis dari Sekjen Kemendagri dan pemotongan tunjangan kinerja serta di skorsing selama tiga hari. Ini semata demi untuk meningkatkan disiplin kerja mematuhi aturan yang ada," pungkasnya.

BACA JUGA: Polri Buru Penyebar Hoaks Isu Densus 88 Bakal Tangkap Perwira TNI Aktif

Sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara mengimbau para aparatur negeri sipil (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) untuk masuk pada Senin (10/6) esok. Hal ini menyesul adanya surat edaran Menteri PANRB terkait bakal memberikan sanksi tegas bagi mereka yang tidak masuk tanpa alasan. (knu)

#Mendagri Tjahjo Kumolo
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Bagikan