MerahPutih.com - Menteri Perdagangan (Kemendag), Zulkifli Hasan menerima kunjungan jajaran direksi Alibaba Cloud Indonesia di Jakarta, Selasa (18/7).
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), Alibaba Cloud Indonesia dikategorikan sebagai Penyelenggara Sarana Perantara (PSP).
Baca Juga:
Kemendag Tetapkan Harga Referensi Minyak Sawit Naik 5,86 Persen
Terkait hal tersebut, Alibaba Cloud Indonesia wajib memenuhi ketentuan undang-undang yang berlaku berlaku dalam melakukan aktivitas PMSE di Indonesia.
"Khususnya terkait perizinan berusaha, perlindungan konsumen, standar keamanan sistem, serta mekanisme perlindungan data yang memadai," kata Zulhas, Selasa (18/7).
Baca Juga:
Selain itu, kata Zulhas, Alibaba Cloud Indonesia juga menyediakan infrastruktur komputasi awan (cloud computing) yang dapat diakses oleh Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
"Menyediakan program pelatihan dan pendidikan bagi pelaku UMKM, serta menyediakan program pelatihan dan pendidikan bagi pelaku UMKM," papar Zulhas.
Dalam pertemuan itu, Mendag Zulhas didampingi oleh Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa, Rifan Ardianto. (Asp)
Baca Juga: