Mendag Tegaskan Pencabutan HET Minyak Goreng Sesuai Arahan Jokowi

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 17 Maret 2022
Mendag Tegaskan Pencabutan HET Minyak Goreng Sesuai Arahan Jokowi
Mendag Lutfi usai memantau harga bahan pokok di Pasar Senen, Jakarta Pusat, Kamis (17/3). Foto: MP/Asropih

MerahPutih.com - Pemerintah resmi memutuskan untuk melepaskan harga minyak goreng kemasan sederhana dan premium sesuai harga pasar dan hanya mengatur harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng curah. Dengan kebijakan itu diharapkan pasokan minyak goreng di pasar kembali normal.

Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi mengungkapkan kebijakan tersebut sudah sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca Juga

Mendag Lutfi Bilang Minyak Goreng Mahal Disebabkan Perang Rusia-Ukraina

"Sesuai arahan Presiden, Kementerian Perdagangan per 16 Maret 2022 menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 11 tahun 2022 yang mencabut ketentuan HET Permendag No 06 tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng," kata Mendag Lutfi dalam rapat kerja (Raker) dengan Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/3).

"Permendag No 11 tahun 2022 tersebut baru dan diundangkan, berlaku sejak diundangkan," sambung dia.

Baca Juga

HET Sudah Dicabut, Minyak Goreng di Pasar Modern Solo Masih Raib

Lutfi menjelaskan, saat ini, HET hanya berlaku untuk minyak goreng curah adalah Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kg.

"Semua pengecer yang menjual minyak goreng curah eceran ke konsumen wajib mengikuti HET. Konsumen dimaksud adalah masyarakat dan UMKM dan semua disubsidi BPDPKS," ujarnya.

Untuk diketahui, Permendag No 06 tahun 2022 sebelumnya menetapkan HET minyak goreng Rp14.000 per liter untuk kemasan premium dan Rp 13.500 per liter kemasan sederhana, serta Rp 11.500 per liter minyak goreng curah.

Namun, kelangkaan minyak goreng makin menjadi, alhasil kini pemerintah memutuskan melepas harga minyak goreng dalam kemasan, baik sederhana maupun premium ke pasar. Sedangkan, untuk minyak goreng curah akan diberikan subsidi dengan harga tertinggi Rp 14.000 per liter. (Pon)

Baca Juga

Dalih Mendag Lutfi Dua Kali Mangkir Rapat dengan DPR Bahas Minyak Goreng

#Presiden Jokowi #Minyak Goreng #Menteri Perdagangan
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan