MerahPutih.com - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan keberadaan media sosial sekaligus menjadi wadah transaksi e-commerce resmi dilarang.
Hal ini sejalan dengan terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Baca Juga:
Kemendag Pastikan Tak Pernah Berikan Izin E-Commerce untuk TikTok
Aturan itu merupakan revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020. Contoh sosial media yang sekaligus menjadi e-commerce saat ini adalah TikTok.
Di mana dalam satu aplikasi itu juga bisa dilakukan transaksi perdagangan melalui fitur TikTok Shop.
Zulhas mengatakan larangan itu telah berlaku sejak Selasa (26/9) setelah aturan revisi itu diundangkan.
"Kami kasih waktu seminggu, ini kan ini sosialisasi. Besok saya surati," ujar Zulhas dalam konferensi pers di Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Rabu (27/9).
Meski demikian, pemerintah tidak melarang keberadaan dari media sosial, e-commerce, dan social commerce. Ketiga hal itu diatur masing-masing terkait aktivitasnya hingga izinnya.
Baca Juga:
Pemerintah Ancam Tutup Social e-Commerce jika Tetap Jualan setelah Diberi Peringatan
"Kalau promosi iklan boleh (social commerce), nggak boleh itu transaksi, buka toko nggak boleh," tegas pria yang juga Ketua Umum PAN ini.
Permendag baru itu merupakan amanat Presiden Joko Widodo kepada Kementerian Perdagangan (Kemendag) serta Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) untuk meningkatkan perlindungan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) serta pelaku usaha di dalam negeri.
"Selama ini kan perkembangan perdagangan sistem platform digital begitu cepat, ada yang belum ditata. Ini kita tata, kita atur," jelas dia.
Permendag No 31/2023, kata dia, sebagai upaya pemerintah melindungi UMKM di dalam negeri.
"Pemerintah di mana pun akan melindungi UMKM dalam negerinya," tutup Mendag. (Knu)
Baca Juga:
Khawatirkan Ancaman Social E-Commerce, DPR: Jangan Sampai Pasar Tanah Abang Tutup