Mendag Sebut Pakaian Bekas Impor Sudah Kuasai 31 Persen Pasar Indonesia

Mula AkmalMula Akmal - Rabu, 29 Maret 2023
Mendag Sebut Pakaian Bekas Impor Sudah Kuasai 31 Persen Pasar Indonesia
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki (kanan) dan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (kiri) saat konferensi pers di Kantor KemenKopUKM di Jakarta, Senin (27/3). ANTARA/Kuntum Riswan

MerahPutih.com - Pemerintah terus menindak tegas penyelundupan pakaian bekas impor atau thrifting. Ketegasan ini dilakukan untuk melindungi industri tekstil dalam negeri dan industri usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan mengatakan, bahwa pememerintah utamakan menindak tegas pakaian bekas dari hulu. Adapun berdasarkan data dari KemenkopUKM, impor pakaian bekas sudah menguasai 31 persen pasar UMKM.

Baca Juga:

Polri Fokus Tutup Jalur Laut Hentikan Pakaian Bekas Impor

"Untuk itu, impor pakaian bekas harus ditertibkan. Kami tegaskan sekali lagi, menjual pakaian bekas boleh dan menjual barang impor yang sudah diatur diperbolehkan, yang tidak boleh itu menjual pakaian bekas impor. Hal ini karena impor pakaian bekas mengganggu industri tekstil dan alas kaki sehingga harus segera diatasi," ujar Zulhas.

Berdasarkan Pasal 18 Permendag Nomor 20 Tahun 2021, setiap importir wajib mengimpor barang dalam keadaan baru. Namun dalam hal tertentu, dapat ditetapkan barang yang diimpor dalam keadaan tidak baru sebagai barang modal yang belum dapat dipenuhi dari sumber dalam negeri dalam rangka proses produksi industri atau dalam rangka pemulihan dan pembangunan kembali sebagai akibat bencana alam.

Pakaian bekas merupakan barang yang dilarang impornya berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Pakaian bekas sudah dilarang importasinya sejak tahun 2015 lewat Permendag Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian bekas.

Baca Juga:

Kemenkop UKM Terima 21 Aduan Masyarakat Terkait Impor Ilegal Pakaian Bekas

Berdasarkan Permendag Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pengawasan Kegiatan Perdagangan, ruang lingkup pengawasan kegiatan perdagangan yaitu pengawasan perdagangan barang yang diawasi, dilarang, dan diatur dilakukan terhadap barang, pelaku usaha, dan pelaksanaan distribusi.

Pelaku usaha yang terbukti mengimpor baju bekas ke Indonesia dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar serta Pasal 62 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.

Selain sanksi pidana, terhadap barang dapat dikenakan sanksi administratif berupa pemusnahan barang berdasarkan Pasal 41 Permendag Nomor 36 Tahun 2018. (Asp)

Baca Juga:

Kemendag dan Bareskrim Bakal Musnahkan Pakaian Bekas Senilai Rp 80 Miliar

Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Bagikan