Mendag Sebut Akan Ada Tersangka Mafia Minyak Goreng, DPR: Jangan Hanya Wacana

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 21 Maret 2022
Mendag Sebut Akan Ada Tersangka Mafia Minyak Goreng, DPR: Jangan Hanya Wacana
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengikuti rapat kerja (Raker) dengan Komisi VI DPR di komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (17/3/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/pras.

MerahPutih.com - Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi memastikan tiga tersangka penimbun atau mafia minyak goreng telah ditangkap dan akan diumumkan hari ini, Senin (21/3).

Menanggapi hal tersebut, anggota DPR RI Firman Soebagyo meminta kepada Mendag untuk membuktikan kata-katanya itu dan tidak membuat wacana atas polemik persoalan kenaikan serta kelangkaan minyak goreng.

"Jangan hanya wacana kalau memang benar ya harus dibuktikan," kata Firman kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/3).

Baca Juga:

Penimbun Minyak Goreng Bakal Dijerat Dua Pasal UU Perdagangan

Di sisi lain, Waketum Partai Golkar ini meminta Mendag segera melapor ke Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri jika memang sudah memiliki bukti kuat terkait hal tersebut.

Firman juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut turun tangan membantu memberantas mafia minyak goreng jika memang ada pelanggaran hukum yang melibatkan pejabat publik atau aparatur sipil negara (ASN).

"Juga harus mampu menangkap mafia-mafia kakapnya, jangan yang ecek-ecek saja karena sudah banyak beredar ada mafia-mafia besarnya yang terlibat," tegas dia.

Firman mengapresiasi kebijakan pemerintah yang mengambil langkah cepat mensubsidi kelangkaan hingga penetapan harga minyak goreng. Namun demikian, ia tetap meminta pemerintah khususnya kementerian terkait agar terus menjaga kepercayaan rakyat.

Baca Juga:

Beda Sikap dengan PKS, Gerindra Maksimalkan Panja Atasi Persoalan Minyak Goreng

Sementara itu, Satgas Pangan Polri menyatakan belum mengetahui adanya informasi terkait pengumuman tersangka dugaan mafia minyak goreng.

"Kok saya belum tahu yah," kata Wakil Ketua Satgas Pangan Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) ini mengatakan, pihaknya juga belum melakukan koordinasi dengan Kementerian Perdagangan. Menurutnya, tidak ada data dan temuan Kemendag yang diserahkan ke Polri.

“Belum yah (data dan temuan dari Kemendag),” papar Wisnu.

Sebelumnya diberitakan, Mendag Muhammad Lutfi menegaskan bahwa pemerintah tidak akan kalah dengan mafia minyak goreng dan memastikan para mafia tersebut dijebloskan ke penjara.

"Saya, kita pemerintah, tidak pernah mengalah apalagi kalah dengan mafia, saya akan pastikan mereka ditangkap dan calon tersangkanya akan diumumkan hari Senin," kata Lutfi

Ia mengaku telah memberikan data terkait praktik mafia minyak goreng tersebut ke Badan Reserse Kriminal Polri agar dapat diproses hukum.

Lutfi menuturkan, praktik yang dilakukan oleh para mafia tersebut antara lain mengalihkan minyak subsidi ke minyak industri, mengekspor minyak goreng ke luar negeri, maupun mengemas ulang minyak goreng agar bisa dijual dengan harga yang tak sesuai harga eceran tertinggi (HET).

"Saya akan perangi dan memastikan mereka yang mengerjakan itu akan dituntut di muka hukum," ujar Lutfi. (Pon)

Baca Juga:

Nasionalisme Menteri Perdagangan dan Pengusaha Minyak Goreng Dipertanyakan

#Kemendag #Minyak Goreng #Harga Kebutuhan Pokok
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan