MerahPutih.com - Harga minyak goreng curah telah menyentuh Rp 17.900 per liter, minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp 18.500 per liter, dan minyak goreng premium sebesar Rp 20.300 per liter per 3 Januari 2022.
Pemerintah daerah diperintahkan melaksanakan operasi pasar guna menstabilkan harga minyak goreng yang naik secara signifikan.
Baca Juga:
Operasi Pasar dan Pembatasan Pembelian Solusi Stabilkan Harga Minyak Goreng
"Harga harus bisa dijangkau masyarakat, karena minyak goreng merupakan salah satu komoditas utama warga," Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi di Jakarta, Selasa (4/1).
Ia menegaskan, operasi pasar merupakan salah satu solusi jangka pendek yang bisa digelar pemerintah untuk menekan harga pangan seperti minyak goreng.
"Agar manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat luas,” jelas Mendag.
Lutfi mengatakan, jika pihaknya juga sudah melaksanakan koordinasi dengan produsen dan distributor serta pemerintah daerah untuk terus memastikan ketersediaan minyak goreng di pasar tradisional sehingga tidak terjadi kelangkaan di pasar.
Ia menegaskan, stabilitas harga barang kebutuhan pokok merupakan mandat Presiden Jokowi. Di masa pandemi ini, Kemendag pun klaim telah melaksanakan berbagai upaya untuk memastikan harga barang kebutuhan pokok tetap stabil.
"Stabilitas harga pangan menjadi perhatian serius pemerintah. Tidak hanya minyak goreng, tetapi juga barang kebutuhan pokok lainnya," katanya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi pun memerintahkan Menteri Pedagangan (Mendag) Muhammad Lutfi dan jajarannya untuk menjamin stabilitas harga minyak goreng di dalam negeri. Presiden ingin harga minyak goreng lebih terjangkau di pasaran.
"Karena harga CPO (crude palm oil) di pasar ekspor sedang tinggi, saya perintahkan kepada Menteri perdagangan untuk menjamin stabilitas harga minyak goreng di dalam negeri," ucap Jokowi di kanal Youtube Sekretariat Presiden pada Senin (3/1). (Asp)
Baca Juga:
Turunkan Harga, Minyak Goreng Subsidi Mulai Disalurkan Ke Pasar Trandisional