Mendag: Penindakan Tunggu Hasil Evaluasi HET

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Kamis, 21 September 2017
Mendag: Penindakan Tunggu Hasil Evaluasi HET
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

MerahPutih.com - Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menunggu hasil evaluasi dari penerapan harga eceran tertinggi (HET) terhadap beras sebelum mengambil tindakan bagi penjual beras yang masih mematok harga tinggi.

"Biarkan mereka 'adu jangkrik' dulu by nature. Bayangkan, kalau tidak ada HET, mereka akan bermain tidak terkendali. Kita tidak akan keras, tapi harus ada peringatan keras," kata Enggar ketika menghadiri rapat DPRD Cirebon, Kamis (21/9).

Ia memperingatkan, jika harga terus naik maka bersama Satgas akan periksa dan segera mengambil tindakan hingga mencopot izin usaha.

Menurutnya, situasi saat ini sudah mulai menunjukkan tren penurunan. "Setidaknya harga tidak terus melambung naik," tandasnya.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita meminta pedagang beras untuk mematuhi pelaksanaan harga eceran tertinggi (HET) beras medium dan premium yang berlaku efektif terhitung mulai 18 September 2017.

Mendag menjelaskan, sebelumnya pemerintah memberikan toleransi kepada para pelaku usaha perberasan yang masih memiliki stok lama dengan harga beli yang tinggi. Sehingga diperlukan waktu transisi untuk mengikuti HET beras medium dan premium tersebut.

Ia menjelaskan, kebijakan menetapkan HET untuk komoditas beras kualitas medium dan premium merupakan upaya pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat dan melindungi konsumen dari berbagai upaya spekulatif pedagang.

Menurut dia, kebijakan itu tentu mengandung risiko terhadap pengusaha beras, namun keberpihakan terhadap konsumen dari bahaya spekulan juga harus dipentingkan.

Dengan diberlakukannya HET beras secara efektif, Enggar menegaskan pengusaha beras yang mencoba mempermainkan konsumen dan tidak menjalankan aturan akan dicabut izinnya.

Adapun penetapan HET untuk komoditas beras kualitas medium dan premium diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 57 Tahun 2017 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Beras. (*)

Sumber: ANTARA

#Harga Eceran Tertinggi #Harga Beras #Enggartiasto Lukita
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.
Bagikan