Mendag Musnahkan 2.300 Ton Baja Tak Sesuai SNI Menteri Perdagangan Zulkifi Hasan. (Foto: MP/Asropih)

MerahPutih.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) memusnakan produk baja tulangan beton (BjTB) berjumlah 419.537 batang dengan berat 2.302 ton atau senilai Rp 32,23 miliar pada Kamis (12/1) di Kabupaten Tangerang, Banten.

Produk yang dimusnahkan tersebut melanggar aturan karena tidak memenuhi syarat mutu Standar Nasional Indonesia (SNI).

Baca Juga:

Kemendag Tindak 25.653 Tautan Langgar Aturan di Marketplace

Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan, diharapkan pemusnahan ini dapat memberi efek jera pelaku usaha yang memproduksi BjTB lainnya yang tidak sesuai ketentuan. Tujuannya jadi pelajaran agar pengusaha dapat memproduksi BjTB sesuai ketentuan SNI dan peraturan yang berlaku.

"Pemusnahan diharapkan membuat efek jera pelaku usaha lainnya yang memproduksi BjTB yang tidak sesuai ketentuan," tegas Zulhas.

Sebelumnya, Kemendag bersama dengan Kementerian Perindustrian, Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Pencegahan Tipikor Polri, dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten melakukan kegiatan pengawasan terhadap produk BjTB dengan merek tertentu.

Pengawasan dilakukan sebagai respons atas informasi bahwa terdapat produk BjTB yang beredar dan diperdagangkan dengan harga murah namun tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan secara teknis.

"Kami telah melakukan pengujian di laboratorium yang terakreditasi. Hasilnya, produk-produk tersebut dinyatakan tidak memenuhi ketentuan SNI, yakni SNI 2052:2017,” tegas Zulhas.

Baca Juga:

Mendag Pastikan Harga Sembako Terkendali saat Libur Natal dan Tahun Baru

Zulhas melanjutkan, setelah terbukti tidak memenuhi SNI, produk tersebut segera diamankan sebagai langkah pencegahan awal meminimalisasi kerugian konsumen dalam aspek keselamatan, keamanan, kesehatan konsumen, dan lingkungan hidup (K3L).

"Tindakan pengamanan sementara dilaksanakan berdasarkan Pasal 40 Permendag Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa untuk selanjutnya dimusnahkan," urainya.

Ketum PAN ini juga menegaskan, perdagangan produk BjTB harus memenuhi persyaratan mutu SNI. Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai ketentuan.

Jika dilakukan, tindakan tersebut berpotensi melanggar pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman sanksi pidana berdasarkan pasal 62 ayat (1) dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.

"Perlindungan konsumen atas kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa harus menjadi komitmen penting bagi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya," tutupnya. (Asp)

Baca Juga:

Mendag Beri Izin Bulog Impor 500 Ribu Ton Beras

Penulis : Asropih Asropih
LAINNYA DARI MERAH PUTIH
214 Warga Mengungsi Akibat Kebakaran Depo Pertamina, Korban Jiwa Tembus 18 Orang
Indonesia
214 Warga Mengungsi Akibat Kebakaran Depo Pertamina, Korban Jiwa Tembus 18 Orang

Pemprov DKI Jakarta merilis data terbaru penanganan korban dan pengungsi kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Jakarta Utara.

Lukas Enembe Langsung Dibawa ke Gedung KPK
Indonesia
Lukas Enembe Langsung Dibawa ke Gedung KPK

"KPK telah menangkap Lukas Enembe di Jayapura dan saat ini dalam proses dibawa ke Jakarta," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Akbar Tanjung Dukung Anies Capres 2024
Indonesia
Akbar Tanjung Dukung Anies Capres 2024

Dukungan terus mengalir ihwal pencapresan Anies Baswedan dalam pemilihan presiden (Pilpres) 2024 mendatang.

Pemprov DKI Ajak REI Konsisten Sediakan Hunian Hijau
Indonesia
Pemprov DKI Ajak REI Konsisten Sediakan Hunian Hijau

Riza mengajak REI DKI konsisten dalam upaya menyediakan hunian dengan pendekatan properti hijau (green property) dengan memperhatikan tantangan perubahan iklim dan mempertahankan lingkungan alami.

DPR RI Sebut Tidak Ada Rencana Bahas Pilkada Dipilih DPRD
Indonesia
DPR RI Sebut Tidak Ada Rencana Bahas Pilkada Dipilih DPRD

Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengatakan Komisi II DPR tidak punya rencana untuk menghidupkan kembali aturan pemilihan kepala daerah (pilkada) dilakukan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Polisi Tilang 472 Pelanggar di 13 Titik Ganjil Genap Baru DKI
Indonesia
Polisi Tilang 472 Pelanggar di 13 Titik Ganjil Genap Baru DKI

"Total (pengendara yang ditindak) 472 pelanggar," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jamal Alam dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (22/6).

[HOAKS atau FAKTA]: BNI Terbitkan Uang Kertas Rp 100 Ribu Gambar Presiden Jokowi
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: BNI Terbitkan Uang Kertas Rp 100 Ribu Gambar Presiden Jokowi

Direktur Eksekutif-Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Erwin Haryono membantah kabar hoaks uang Rp 100 ribu gambar Presiden Jokowi

Bawaslu Buka Pendaftaran Pemantau Pemilu 2024
Indonesia
Bawaslu Buka Pendaftaran Pemantau Pemilu 2024

Rancangan Peraturan KPU tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 resmi diundangkan menjadi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022.

150 Kendaraan Terjebak Kubangan Lumpur di Jalan Trans Papua Ruas Jayapura-Wamena
Indonesia
150 Kendaraan Terjebak Kubangan Lumpur di Jalan Trans Papua Ruas Jayapura-Wamena

Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Wamena Zepnat Kambu di Jayapura, Sabtu mengakui, seratusan kendaraan pengangkut aneka barang terjebak di 10 titik yang ada di ruas jalan Trans Papua yang menghubungkan Jayapura-Wamena.

Propam Polresta Bogor Tangkap Polisi Tilang Pengendara Rp 2,2 juta
Indonesia
Propam Polresta Bogor Tangkap Polisi Tilang Pengendara Rp 2,2 juta

Oknum anggota Polsek Tanah Sareal berinisial Bripka SAS ditangkap dan ditahan Propam Polresta Bogor buntut aksinya yang menilai seorang pengendara motor sebesar Rp 2,2 juta.