Mencari Format Musrenbang Ideal Demi Pembangunan Daerah

Yohannes AbimanyuYohannes Abimanyu - Kamis, 21 April 2016
Mencari Format Musrenbang Ideal Demi Pembangunan Daerah
Suasana diskusi mencari format Musrenbang ideal, Rabu (20/4) di Semarang, Jawa Tengah. (sumber: pemkab Pemalang)

MerahPutih Nasional - Berlakunya UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah dan UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa, berpengaruh terhadap pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) di setiap wilayah di Indonesia. Tahap-tahap dalam pelaksanaan perencanaan pembangunan tersebut terjaga oleh sistem yang selalu berusaha untuk mewujudkan pembangunan yang berkeadilan sosial.

Undang-undang tersebut juga mengatur sistim kewenangan desa dan pemerintah, baik kabupaten, provinsi maupun pusat. Karena adanya sejumlah kebijakan yang diatur dalam undang-undang tersebut, sebelum diadakannya Musrenbang, khususnya untuk Musrenbang tahunan dalam rangka penyusunan dokumen RKPD kabupaten dan provinsi, perlu adanya konsep yang menunjang sistem yang telah berlaku agar perencanaan pembanguan dapat merespons kebutuhan atau permasalahan yang terjadi di masyarakat.

Berdasarkan aturan yang berlaku dalam undang-undang, maka Musrenbang dilakukan setiap tahun sebelum memasuki anggaran tahun berikutnya. Salah satu daerah yang sukses melakukan Musrenbang adalah Kabupaten Pemalang pada tingkat desa dan selanjutnya tingkat kecamatan.

"Pada prinsipnya usulan disusun dan disampaikan secara berjenjang, bertingkat mulai dari level RT, RW, Desa, Kelurahan dan Kecamatan," ujar Bupati Kabupaten Pemalang, Junaedi di sela-sela menyaksikan pagelaran wayang kulit di Anjungan Taman Mini Indonesia Indah, Rabu (20/4).

Lebih lanjut Junaedi juga menjelaskan, data usulan dari semua desa atau kelurahan serta kecamatan akan digodog dan dimusyawarahkan.

"Hasil musyawarah kecamatan ini dituangkan dalam satu dokumen berupa daftar usulan kegiatan kecamatan yang akan diusulkan pada Musrenbang tingkat Kabupaten Pemalang," lanjutnya.

Di hampir setiap daerah, termasuk Kabupaten Pemalang, proses perencanaan pembangunan dilakukan dengan pendekatan teknokratik, top down dan button up, partisipasi dan politis. Diantaranya pendekatan top down dan button up tercermin dalam penyelenggaraan Musrenbang. yang diselenggarakan secara berjenjang dari tingkat dusun sampai nasional.

"Musrenbang diselenggarakan dalam upaya sinkronisasi antara pendekatan sektoral dan pendekatan kewilayahan. Diharapkan arah kebijakan pembangunan dapat merespons permasalahan di masyarakat," ujar Junaedi mengulang pembicaraannya saat hadir di acara diskusi tentang Musrenbang, Rabu (20/4) di Semarang.

Junaedi, Bupati Kab. Pemalang, saat menjadi pembicara di acara diskusi mencari format Musrenbang ideal, Rabu (20/4) di Semarang. (sumber: pemkab Pemalang)

Berdasarkan outputnya, Musrenbang dibedakan menjadi jangka panjang untuk cakupan kabupaten yang diselenggarakan dalam rangka penyusunan RPJPD, jangka menengah untuk tingkat kabupaten yang diselenggarakan dalam rangka penyusunan RPJMD. Sedangkan untuk tingkat desa, diselenggarakan dalam rangka penyusunan RPJMDes.

Menurut Junaedi, mulai penyusunan RKPD tahun 2014, Pemerintah Kabupaten Pemalang menggunakan sistem informasi berbasis web untuk penyusunan dokumen perencanaan. Aplikasi ini digunakan oleh SKPD untuk memasukan usulan rencana kerja yang kemudian menjadi rancangan RKPD.

Kabupaten Pemalang mendapatkan penghargaan di bidang perencanaan, proses penyusunan dokumen RKPD tahun 2016 dan masuk nominasi enam besar Anugrah Pangripta Abipraya Nusantara tahun 2016 tingkat Provinsi Jawa Tengah kategori Penyusunan Dokumen RKPD 206 terbaik.

 

BACA JUGA:

  1. Pidato Pembukaan Musrenbang, Ahok: Ngabisin Uang Transportasi
  2. Pembukaan Musrenbangnas 2015
  3. Lamban Susun Anggaran, Alasan Ahok Pecat Kepala Dinas
  4. Jokowi Minta Penyerapan Anggaran Lebih Maksimal Lagi
#Dana Desa #Pemalang #Musrenbang
Bagikan
Ditulis Oleh

Yohannes Abimanyu

Wonderful Indonesia, Pesona Indonesia dan pesona gw adalah satu
Bagikan