Mencak-mencak Elite Politik Sibuk Bahas Pilkada DKI, Politisi PAN: Nafsu Banget Sih

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 16 Februari 2021
Mencak-mencak Elite Politik Sibuk Bahas Pilkada DKI, Politisi PAN: Nafsu Banget Sih
Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani)

MerahPutih.com - Politikus PAN mencak-mencak dengan para elite politik yang sibuk membicarakan Pilkada DKI ketimbang memikirkan penanggulangan COVID-19 yang saat ini semakin mengkhwatirkan.

Anggota DPRD DKI Jakarta Lukmanul Hakim mengatakan, wabah pandemi COVID-19 sudah memporak-porandakan sektor kesehatan dan ekonomi, tidak etis jika elite politik malah berkutat soal kekuasaan.

"Ini rakyat lagi sulit, PHK di mana-mana, pengangguran di mana-mana, gak etis lah kita bahas pilkada, kasihan rakyat," tegas Lukmaluk Hakim di Jakarta, Selasa (16/2).

Baca Juga:

Anies Disarankan Maju Pilgub DKI Lewat Jalur Independen

Pria asli Aceh ini menolak larut dalam polemik revisi Undang-undang (UU) Pemilu, khususnya mengenai wacana normalisasi jadwal Pilkada DKI

"Kalau menurut undang-undang yang ada sekarang, pilkada serentak di tahun 2024. Apakah jadwalnya tetap atau dimajukan, biar pemerintah pusat dan DPR RI yang memutuskan," kata Lukmanul Hakim.

Anggota Komisi A DPRD DKI ini mengajak semua elemen masyarakat fokus membantu pemerintah mengatasi pandemi, agar kehidupan bisa kembali normal.

"Teman-teman di DPRD dan masyarakat supaya fokus pada penanganan COVID-19. Masalah siapa nanti yang maju, masih terlalu dini dibahas sekarang. Sabar dulu, nafsu banget sih," pinta Lukman.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anjani dan anggota DPRD DKI Fraksi PAN Lukmanul Hakim mengarahkan murid menggunakan Wifi gratis di Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (5/8/2020). (ANTARA/Devi Nindy)
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anjani dan anggota DPRD DKI Fraksi PAN Lukmanul Hakim mengarahkan murid menggunakan Wifi gratis di Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (5/8/2020). (ANTARA/Devi Nindy)

Lukman mengingatkan, penanggulangan pandemi berlangsung setengah-setengah berimbas semakin berat untuk Indonesia ke depan.

"Kalau penanganan COVID-19-19 tidak maksimal, nanti timbul masalah baru, pengangguran makin banyak, ekonomi tambah lesu. COVID-19 belum selesai ini," pungkas Lukman.

Seperti diketahui, belakangan ini mengemuka usulan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca Juga:

Survei: Kalahkan Risma, Elektabilitas Anies di Pilgub DKI 42,5 Persen

Pasal 201 ayat (8) UU Pemilu menyebutkan, pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota di seluruh wilayah Indonesia dilaksanakan pada November 2024.

Beberapa fraksi di DPR memunculkan wacana merevisi UU Pemilu, agar pilkada digelar 2022 dan 2023, sehingga tidak menumpuk di tahun 2024.

Karena keserentakan pilkada, pemilu legislatif, dan pemilu presiden dikhawatirkan menjadi beban bagi penyelenggara, dan berdampak pada kualitas pemilihan. (Asp)

Baca Juga:

Lantik Pengurus DPTW DKI Baru, PKS Targetkan Tambah Kursi Pemilu 2024

#Pilkada Serentak #Pilkada Dki #PemiluKada
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Bagikan