Menang Lagi di PTUN, AHY Cibir Posisi Legal Standing Kubu KLB Moeldoko

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 24 November 2021
Menang Lagi di PTUN, AHY Cibir Posisi Legal Standing Kubu KLB Moeldoko
Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). ANTARA/Genta T Mawangi

MerahPutih.com - Putusan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak gugatan yang dilayangkan kubu Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang menuai apresiasi.

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menjelaskan bahwa penolakan tersebut sekaligus memperkuat putusan dari Mahkamah Agung (MA) sebelumnya yang menolak judicial review AD/ART Partai Demokrat.

AHY menilai putusan PTUN menolak gugatan kubu Moeldoko cs itu sudah sesuai dengan yang diharapkan. Menurut dia, kubu KLB Demokrat sama sekali tidak memiliki legal standing yang kuat.

Baca Juga:

Uang Tak Cair, Peserta KLB Demokrat Balik Serang Kubu Moeldoko

"Jika mengikuti alur logika hukum yang telah disampaikan oleh putusan Mahkamah Agung, maka legal standing dalam materi gugatan KSP Moeldoko di PTUN, menjadi semakin tidak relevan," ujar AHY, kepada wartawan, Rabu (24/11).

Dua putusan dari PTUN Jakarta dan Mahkamah Agung yang menolak gugatan Partai Demokrat kubu Moeldoko itu, diklaim AHY bukan kemenangan milik Partai Demokrat, tetapi kemenangan rakyat Indonesia. "Pesan hangat bagi demokrasi kita, sebagai tanda kemenangan bagi rakyat," katanya.

Oleh karena itu, kata AHY, upaya mengambil alih kepemimpinan di partai politik secara inkonstitusional sama saja dengan mengganggu rakyat.

"Itulah mengapa saya katakan, keputusan hukum ini adalah kemenangan bagi rakyat Indonesia, karena keputusan itu tetap melindungi hak-hak politik rakyat," ujar putra Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono ini.

Baca Juga:

Anak Buah AHY Sebut Saksi Fakta Kandaskan Argumen KLB Deli Serdang

AHY mengatakan, putusan PTUN juga memperkuat putusan Mahkamah Agung yang telah menolak permohonan judicial review atas Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat.

"Atas dua keputusan yang fundamental itu, kami sekali lagi mengucapkan puji syukur kepada Allah SWT. Dengan izin dan kehendak Tuhan Yang Maha Kuasa itu, alhamdulillah, kebenaran dan keadilan yang kita perjuangkan tetap tegak di negeri ini," tutup dia.

Seperti diketahui, PTUN Jakarta tidak menerima gugatan yang diajukan Moeldoko dan eks kader Demokrat Jhoni Allen Marbun terkait pengesahan hasil KLB Deli Serdang. Para penggugat juga dihukum membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini sebesar Rp 509.000.

Dalam materinya, penggugat meminta PTUN Jakarta membatalkan Surat Menteri ukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M. HH.UM.01.10-47, Perihal Jawaban Permohonan atas Pendaftaran Perubahan AD/ART dan Perubahan Susunan Kepengurusan DPP Partai Demokrat Periode 2021-2025.

Penggugat juga meminta Menkumham untuk mencabut surat tersebut serta mengesahkan permohonan atas pendaftaran perubahan AD/ART dan perubahan susunan kepengurusan DPP Partai Demokrat periode 2021-2025. (Knu)

Baca Juga:

Anak Buah AHY Bikin Gugatan Baru Aktor Intelektual KLB, Menkumham Turut Tergugat

#Partai Demokrat #Jenderal Moeldoko #Agus Harimurti Yudhoyono
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan