Menang Gugatan, Pemprov DKI Lanjutkan Pembangunan Stadion BMW

Eddy FloEddy Flo - Sabtu, 05 Oktober 2019
 Menang Gugatan, Pemprov DKI Lanjutkan Pembangunan Stadion BMW
Kepala Biro Hukum DKI, Yayan Yuhanah (MP/Ist)

MerahPutih.Com - Kepala Biro Hukum DKI, Yayan Yuhanah mengatakan Pemprov DKI terus melanjutkan pembangunan lahan taman Bersih, Manusiawi, dan Wibawa (BMW), Jakarta Utara untuk stadion klub Persija.

Yayan mengaku pihaknya tak menunggu kasasi yang diajukan oleh pihak PT Buana Permata Hijau di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta.

Baca Juga:

Pemprov DKI Menang Gugatan Banding Sengketa Lahan BMW

"Ya mereka kasasi pun, pembangunan tetaplah. Itu enggak ada pengaruhnya terhadap proses pelaksanaan pembangunan," kata Yayan saat dikonfirmasi, Jumat (4/10).

Kepala Biro Hukum DKI Jakarta ungkap pihaknya siap lanjutkan pembangunan Stadion BMW
Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta Yayan Yuhanah (Foto: Humas Pemprov DKI)

Yayan mengaku, bahwa kemenangan perkara atas sengketa lahan BMW sudah diputus oleh PT TUN Jakarta pada Senin 30 September 2019 lalu.

"Ya 30, baru terinformasi ke kitanya sih hari ini apa kemarin," jelas Yayan.

Ia pun mengaku senang dengan keputusan PT TUN yang memenangkan Pemprov DKI di lahan yang nantinya menjadi markas klub Persija Jakarta.

Yayat pun masih menunggu PT Buana Permata Hijau apakah mengajukan kasasi atau tidak.

"Karena kita dalam posisi yang menang ya kita pasif aja, nunggu mereka apakah mereka kasasi atau enggak," tutupnya.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta memenangkan gugatan perkara sengketa lahan taman Bersih, Manusiawi, dan Wibawa (BMW), Jakarta Utara di tingkat banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta.

Salinan putusan PT TUN itu bernomor 231/B/2019/PT.TUN.JKT atas perkara banding terhadap putusan No. 282/G/2018/PTUN.JKT mengenai sengketa Stadion BMW.

Baca Juga:

Jawaban Anies Adanya Dugaan Kecurangan Tender Stadion BMW

Salinan putusan PT TUN telah diterima Pemprov DKI Jakarta melalui kuasa hukum mereka, Integrity Law Firm, Jumat (4/10). Advokat Utama INTEGRITY, Denny Indrayana.

Dalam perkara ini, PT Buana Permata Hijau mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (PTUN) yang menyoal penerbitan Sertifikat Hak Pakai (SHP) lahan stadion BMW. Pada tingkat pertama, PT Buana Permata Hijau menang dalam gugatannya sehingga SHP lahan stadion BMW harus dibatalkan.(Asp)

Baca Juga:

JakPro Ngotot Stadion BMW Mulai Dibangun, Meski Lahan Masih Sengketa

#Stadion BMW #Pemprov DKI #Persija #Denny Indrayana
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Bagikan