Menaker Tegaskan THR Wajib Dibayar Penuh H-7 Lebaran Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Foto: Biro Humas Kemnaker

MerahPutih.com - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 202 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Ida mengatakan, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh. Ia menegaskan, THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Baca Juga

Kapolres Metro Tangerang Janji Tindak Ormas Minta THR

"THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini," kata Menaker saat Konferensi Pers Kebijakan Pembayaran THR Keagamaan Tahun 2023 yang diselenggarakan secara virtual pada Selasa (28/3).

Ida menjelaskan, THR Keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja sebulan secara terus menerus atau lebih, baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

Adapun terkait besaran THR pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar sebulan upah. Sedangkan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja sebulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengatakan, terkait ketentuan mengenai besaran THR, dimungkinkan perusahaan memberikan THR yangn lebih baik dari peraturan perundang-undangan.

Dalam Permenaker 6/2016 diatur bahwa bagi perusahaan yang dalam perjanjian kerja (PK), peraturan perusahaan (PP), perjanjian kerja bersama (PKB), atau kebiasaan yang berlaku di perusahaan tersebut telah mengatur besaran THR yang lebih baik dari ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Maka THR yang dibayarkan kepada pekerja/buruh tersebut sesuai dengan PK, PP, PKB, atau kebiasaan tersebut," jelas Ida

Baca Juga

Sejumlah Lokasi Penukaran Uang Lebaran yang Mulai Buka Hari Ini

Ia juga mengatakan, terkait upah 1 bulan ini, ada kekhususan pengaturan bagi pekerja/buruh dengan perjanjian kerja harian lepas.

Bila pekerja mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Adapun bagi pekerja harian lepas yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja tersebut.

Dalam SE ini juga ada ketentuan perhitungan upah 1 bulan bagi pekerja/buruh dengan upah satuan hasil. Untuk pekerja/buruh ini, perhitungan upah 1 bulan didasarkan pada upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Hal penting untuk digarisbawahi terkait dasar perhitungan THR yang menggunakan upah ini.

Menurutnya, bagi perusahaan industri pada karya tertentu berorientasi ekspor yang melaksanakan penyesuaian waktu kerja dan upah sebagaimana yang diatur dalam Permenaker 5/2023 maka perusahaan tetap wajib membayar THR Keagamaan.

Upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan THR adalah nilai upah terakhir sebelum dilakukannya penyesuaian upah tersebut.

"Ini penting untuk digarisbawahi karena THR dan hak-hak lainnya selain upah tidak termasuk bagian yang boleh disesuaikan oleh Permenaker 5/2023 tersebut," ucapnya.

Dalam rangka memastikan pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan 2023, ia meminta kepada para gubernur dan jajarannya untuk mengupayakan agar perusahaan di wilayah provinsi dan kabupaten/kota membayar THR Keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan mengimbau perusahaan agar membayar THR Keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR Keagamaan.

Ia juga meminta para gubernur agar membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 di masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten/kota yang terintegrasi melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id; dan mengawasi pelaksanaan pemberian THR Keagamaan di wilayah masing-masing. (Knu)

Baca Juga

Polri Prediksi Jumlah Pemudik Lebaran 2023 Naik 14,2 Persen

LAINNYA DARI MERAH PUTIH
Achmad Baidowi Sebut Sulit bagi PPP Keluar dari Koalisi Ganjar
Indonesia
Achmad Baidowi Sebut Sulit bagi PPP Keluar dari Koalisi Ganjar

“PPP dalam berkoalisi mendukung Pak Ganjar Pranowo itu berdasarkan keputusan Rapimnas (Rapat Pimpinan Nasional), selama keputusan Rapimnas tidak diubah maka PPP tetap ada di situ, dan sampai sekarang belum ada wacana Rapimnas untuk anulir wacana Rapimnas itu, dan rasa-rasanya agak sulit bagi PPP untuk keluar dari koalisi Ganjar,” ujar Awiek

Presiden Jokowi Jajal Naik Kereta LRT Jabodebek
Indonesia
Presiden Jokowi Jajal Naik Kereta LRT Jabodebek

Uji coba terbatas (trial operation) LRT Jabodebek akan dilakukan pada 12 Juli hingga Agustus 2023 dan ditargetkan sudah beroperasi secara komersial pada 18 Agustus 2023.

Ganjar Berterima Kasih ke Partai di Luar PDIP Usung Dirinya sebagai Capres
Indonesia
Ganjar Berterima Kasih ke Partai di Luar PDIP Usung Dirinya sebagai Capres

Ganjar menyerahkan sepenuhnya keputusan mengenai bakal capres untuk Pilpres 2024 kepada Megawati Soekarnoputri.

Jokowi Ajak Ngemal Kedua Cucunya Usai Pulang dari Bogor
Indonesia
Jokowi Ajak Ngemal Kedua Cucunya Usai Pulang dari Bogor

Presiden Jokowi mengajak kedua cucunya Jan Ethes Srinarendra dan Le Lembah main di Solo Paragon Mal di Happy Time, Jumat 21/4) malam.

Bobby Nasution Tolak Jadi Panitia Formula E
Indonesia
Bobby Nasution Tolak Jadi Panitia Formula E

Bobby menjabat sebagai Wakil Ketua Steering Committee Jakarta E-Prix digelar pada 3-4 Juni 2023 mendatang tersebut.

Di Depan KIB dan KIR, Presiden Jokowi Akui Kerja Keras Prabowo
Indonesia
Di Depan KIB dan KIR, Presiden Jokowi Akui Kerja Keras Prabowo

Jokowi mengakui meningkatnya elektabilitas Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.

Wapres Ungkap Kerusuhan di Dogiyai Hambat Pembangunan Papua
Indonesia
Wapres Ungkap Kerusuhan di Dogiyai Hambat Pembangunan Papua

Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyebut kerusuhan seperti yang terjadi di Kabupaten Dogiyai, Papua Tengah, akan mengakibatkan terhambatnya pembangunan di Papua.

Dampak Siklon Herman dan Tropis, Cuaca Ekstrem Intai Soloraya
Indonesia
Dampak Siklon Herman dan Tropis, Cuaca Ekstrem Intai Soloraya

Cuaca ekstrim akibat dua siklon diprediksi masih akan terlihat dalam sepekan terakhir.

BPN DKI Targetkan Pasang Patok Batas 3.000 Bidang Tanah di 2023
Indonesia
BPN DKI Targetkan Pasang Patok Batas 3.000 Bidang Tanah di 2023

DKI Jakarta menargetkan bisa memasang patok batas 2 bidang tanah dalam Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) pada tahun 2023.

Hindari Polusi Jakarta, ASN Muda Ingin Masuk Daftar Dipindahtugaskan ke IKN
Indonesia
Hindari Polusi Jakarta, ASN Muda Ingin Masuk Daftar Dipindahtugaskan ke IKN

1.800 aparatur sipil negara (ASN) akan dipindah ke IKN pada tahap pertama.