Menaker Tegaskan THR Swasta 2026 Masih Kena Pajak, ASN Bebas Potongan

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Selasa, 03 Maret 2026
Menaker Tegaskan THR Swasta 2026 Masih Kena Pajak, ASN Bebas Potongan

Ilustrasi THR Lebaran. (Foto: Pixabay/Ekoanug)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026 bagi pekerja swasta masih dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 sesuai aturan yang berlaku.

“Sesuai peraturan,” kata Menteri Yassierli, menjawab media, usai konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (3/3).

Terkait keluhan sejumlah buruh yang meminta agar THR tidak dikenakan pajak, Yassierli menyebut usulan itu masih dalam tahap kajian.

Menaker kembali menegaskan penghapusan pajak THR karyawan swasta belum berlaku tahun ini. "(Usulan) harus kita kaji lagi ya,” tandasnya.

Baca juga:

PPPK Paruh Waktu Belum Dapat Kejelasan Pencairan THR

Mekanisme Pajak THR

THR merupakan bagian dari penghasilan pegawai yang termasuk objek PPh Pasal 21. Artinya, pekerja swasta tetap akan dikenakan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023, penghitungan pemotongan pajak atas THR menggunakan mekanisme tarif efektif rata-rata (TER). TER terbagi dalam tiga kategori: TER bulanan A, TER bulanan B, dan TER bulanan C. Pengelompokan ini didasarkan pada besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sesuai status perkawinan dan jumlah tanggungan wajib pajak.

Tarif yang dikenakan berkisar antara 0 persen hingga 34 persen, bergantung pada besaran penghasilan bulanan yang diterima. Aturan mengenai pajak THR tidak diatur dalam satu pasal tersendiri, melainkan mengikuti hierarki peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia.

Baca juga:

THR Abdi Negara Sudah Cair 100%, Karyawan Swasta Dibayar Paling Lambat H-7 Lebaran

Pajak THR ASN, TNI, dan Polri Ditanggung Negara

Berbeda dengan pekerja swasta, terdapat ketentuan khusus bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri. Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 beserta pembaruannya pada 2025 dan 2026, diatur bahwa PPh atas THR dan gaji ke-13 bagi ASN ditanggung oleh pemerintah.

Dengan demikian, ASN menerima THR secara penuh 100 persen tanpa potongan pajak dari penghasilan pribadi. Dilansir Antara, Pemerintah beralasan kebijakan ini menjadi bentuk perlindungan fiskal bagi ASN, TNI, dan Polri, sekaligus menjaga daya beli mereka menjelang Lebaran.

Baca juga:

Aturan Bonus Lebaran Ojol Terbit, Besarnya Minimal 25% Rata-Rata Penghasilan Setahun

Protes Kalangan Buruh

Perbedaan aturan pajak THR antara pekerja swasta dengan abdi negara itu sempat menuai sorotan dari kalangan serikat buruh.

Mereka menilai kebijakan pajak THR memberatkan pekerja swasta, terutama di tengah kebutuhan meningkat menjelang Idul Fitri.

Kalangan serikat burut berharap pemerintah dapat meninjau ulang aturan agar THR bisa diterima penuh tanpa potongan. Namun, pemerintah menegaskan perubahan kebijakan perpajakan membutuhkan kajian mendalam dan harmonisasi dengan regulasi fiskal yang berlaku. (*)

#THR #Pajak #Lebaran
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Wisnu Cipto

Jurnalis dan penulis profesional selama dua dekade di industri media, mulai dari koran, televisi, hingga konten digital. Lulusan FISIP UI terlatih merangkai kata-kata terkait isu sosial-budaya-politik-hukum secara akurat dan relevan bagi pembaca, dengan kiblat kode etik jurnalistik dan verifikasi-verifikasi-verifikasi ... Pemegang sertifikasi kompetensi dari Lembaga Pers Dr.Soetomo (LPDS), yang coba terus belajar berkarya dengan 'hati'.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Kemenkeu Beri Keringan Buat Lunasi Pokok Utang Pajak
Penyempurnaan kebijakan ini diharapkan dapat mempercepat pelunasan pokok utang pajak yang masih tertunda serta memperkuat kepatuhan sukarela wajib pajak.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 12 Oktober 2026
Kemenkeu Beri Keringan Buat Lunasi Pokok Utang Pajak
Indonesia
Begini Pendapatan Pajak Sampai 30 September 2026, Pajak Penjualan Barang Mewah Naik Drastis
PPN dalam negeri tumbuh 51,3 persen menjadi Rp 369,5 triliun, antara lain didorong aktivitas perdagangan besar bahan bakar minyak (BBM).
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 09 Oktober 2026
Begini Pendapatan Pajak Sampai 30 September 2026, Pajak Penjualan Barang Mewah Naik Drastis
Indonesia
Penerapan Pajak Perdagangan Elektronik Mulai 1 Oktober 2026 Bisa Bikin Harga Barang Dinaikkan
Penerapan pajak perdagangan elektronik berpotensi mendorong penyesuaian harga di tingkat konsumen karena tambahan komponen pajak dapat menjadi biaya operasional bagi pedagang.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 08 Oktober 2026
Penerapan Pajak Perdagangan Elektronik Mulai 1 Oktober 2026 Bisa Bikin Harga Barang Dinaikkan
Indonesia
Pungutan Pajak Penghasilan Pedagang du Marketplace Mulai Diterapkan Per 1 Oktober 2026
PPh 22 yang telah dipungut melalui lokapasar kemudian diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam tahun berjalan atau menjadi bagian dari pelunasan PPh Final, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 01 Oktober 2026
Pungutan Pajak Penghasilan Pedagang du Marketplace Mulai Diterapkan Per 1 Oktober 2026
Indonesia
PPh 21 Ditanggung Pemerintah Bakal Diperluas, Pekerja Gaji di Bawah Rp 10 Juta Dapat Keringanan
Pemerintah berencana memperluas PPh 21 Ditanggung Pemerintah untuk pekerja bergaji di bawah Rp 10 juta. Kebijakan ditargetkan mencakup 7,5 juta pekerja.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 01 Oktober 2026
PPh 21 Ditanggung Pemerintah Bakal Diperluas, Pekerja Gaji di Bawah Rp 10 Juta Dapat Keringanan
Indonesia
Pekerja di Seluruh Sektor Dengan Upah di Bawah Rp 10 Juta Dapat Insentif Pajak
Saat ini juga tengah dibahas untuk pembuatan program tambahan untuk KPR bersubsidi bagi masyarakat dengan penghasilan tetap sekitar Rp 17 juta.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 30 September 2026
Pekerja di Seluruh Sektor Dengan Upah di Bawah Rp 10 Juta Dapat Insentif Pajak
Indonesia
Pemerintah Mulai Pungut Pajak Atas Transaksi Melalui Platform Asing
Pemerintah memberlakukan pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) atas transaksi digital lintas negara.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 29 September 2026
Pemerintah Mulai Pungut Pajak Atas Transaksi Melalui Platform Asing
Indonesia
Ingin Uang Beredar di Masyarakat, Insentif Pajak Capai Rp 632 Triliun
Sejumlah target penerima insentif perpajakan di antaranya termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta sektor bidang usaha seperti manufaktur, pertanian, perdagangan, hingga konstruksi.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 23 September 2026
Ingin Uang Beredar di Masyarakat, Insentif Pajak Capai Rp 632 Triliun
Indonesia
Susi Air, Kereta Cepat, Lion Air dan Puluhan Situs Penjualan Tiket di Ultimatum Komdigi
Kementerian Komdigi menegaskan kepada PSE Lingkup Privat yang telah menerima surat pemberitahuan untuk segera menyelesaikan proses pendaftaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 17 September 2026
Susi Air, Kereta Cepat, Lion Air dan Puluhan Situs Penjualan Tiket di Ultimatum Komdigi
Indonesia
Hypernet Technologies Luncurkan TokenKu.ai, Bisa Akses 120 Model AI dalam Satu Portal
Hypernet Techonologies meluncurkan TokenKu.ai. Platform ini bisa mengakses 120 model ai.
Soffi Amira - Kamis, 10 September 2026
Hypernet Technologies Luncurkan TokenKu.ai, Bisa Akses 120 Model AI dalam Satu Portal
Bagikan