Menaker: Perpres TKA Untuk Tingkatkan Daya Saing

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Minggu, 22 April 2018
Menaker: Perpres TKA Untuk Tingkatkan Daya Saing
Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dakhiri. (ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho)

Merahputih.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M Hanif Dhakiri meminta masyarakat tidak perlu khawatir dengan dikeluarkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA).

Perpres tersebut bertujuan untuk menyederhanakan prosedur tanpa menghilangkan prinsip penggunaan TKA yang selektif, yaitu hanya boleh menduduki jabatan tertentu sebagai ahli.

“Dengan menyederhanakan aturan perizinan TKA, diharapkan meningkatkan daya saing, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, meningkatkan investasi, adanya kepastian berusaha, mengurangi biaya ekonomi yang tinggi, dan efisiensi administrasi,” kata Hanif di Semarang, Jawa Tengah, Jumat (20/4).

Perpres TKA ini tidak membebaskan TKA yang bekerja di Indonesia. Perpres TKA ini hanya memudahkan dari sisi prosedur dan proses birokrasinya sehingga pengurusan izin TKA ini tidak berbelit-belit.

Menaker Hanif Dhakiri (instagram)

Selama ini, lanjut Hanif, proses perizinan TKA berbelit-belit melibatkan banyak kementerian sehingga menghambat investasi. Karena itu Perpres ini penting untuk meningkatkan investasi.

“Tujuan utamanya adalah untuk menciptakan lapangan kerja yang lebih luas untuk rakyat Indonesia,” ujar Hanif dikutip Setkab.go.id.

Menurutnya, jumlah TKA di Indonesia dibandingkan jumlah TKI di negara lain sangat berbeda jauh. Berdasarkan data yang dimiliki Kemnaker, jumlah TKA di Indonesia total ada 126 ribu, sedangkan jumlah TKI di luar negeri ada 9 jutaan.

Sehingga jumlah TKA di Indonesia jumlahnya relatif kecil jika dibandingkan dengan jumlah TKA di negara lain dan jumlah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri.

“TKI kita di Hongkong saja 170 ribu, TKI kita di Taiwan 200 ribuan, TKI kita di Macau sekitar 20 ribu, sementara TKA Tiongkok di sini 36 ribu,” ujar Menaker Hanif.

Meski begitu, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan membawa isu Perpres Nomor 20 Tahun 2018 saat perayaan hari buruh atau May Day 2018 1 mei mendatang. KSPI menolak masuknya TKA Unskilled Worker atau TKA buruh kasar.

"KSPI juga menuntut pemerintah untuk segera mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 tahun 2019 yang mempermudah masuknya TKA ke Indonesia," kata Presiden KSPI, Said Iqbal dalam keterangannya kepada Merahputih.com.

Buruh Indonesia menduga, Perpres Nomor 20 tahun 2018 ini ada kaitannya dengan perhelatan Pileg dan Pilpres 2019. "Kalau memang tidak ada kaitannya dengan Pileg dan Pilpres 2019, maka sebaiknya Presiden Joko widodo mencabut Perpres Nomor 20 tahun 2018," tegas Said Iqbal.

Dalam Perpres Nomor 20 tahun 2018 tersebut tidak mencantumkan secara tegas kewajiban bagi TKA untuk melakukan transfer of job dan transger of knowledge terhadap pekerja Indonesia. Juga tidak ada kewahiban TKA wajib didampingi oleh 10 orang pekerja lokal untuk kepentingan transfer of job dan transfer of knowledge tersebut.

"Oleh karena itu, hampir 1 juta buruh di seluruh Indonesia akan mengadakan aksi dengan salah satu insunya adalah tolak TKA buruh kasar dari Cina dan Cabut Prepres Nomor 20 Tahun 2018. KSPI dengan advokasi Prof Yusril Ihza Mahendra sedang mempersiapkan judicial review ke MA terhadap perpres Nomor 20 rahun 2018 tentang TKA tersebut," pungkas Said Iqbal.

May Day 2018 sendiri akan diikuti sekitar 150 ribu buruh. Mereka akan memusatkan aksinya di depan Istana Negara. Rencananya, buruh akan berkumpul di Patung Kuda.

Lalu pada pukul 13.00 WIB, buruh KSPI begerak menuju ke Istora Senayan. "Di Istora Senayan akan dilakukan pidato penyampaian tuntutan tentang isu buruh dan deklarasi calon Presiden 2019 yang didukung buruh Indonesia," tegasnya. (ayp)

#Menaker #Buruh #KSPI
Bagikan
Bagikan