Menaker Minta Perusahaan Petasan Bertanggung Jawab
MerahPutih.com - Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri menegaskan bahwa perusahaan petasan PT Panca Buana Cahaya Sukses (PBCS) di Tangerang, Banten, harus bertanggung jawab kepada seluruh korban kebakaran, termasuk yang tidak didaftarkan menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan.
"Perusahaan harus bertanggung jawab, baik kepada pekerja yang sudah memiliki BPJS Ketenagakerjaan maupun belum," kata Manaker di Jakarta, Senin (30/10).
Menaker menyebut, pemerintah pusat dan daerah akan mengawal pertanggungjawaban perusahaan kepada pekerja yang tewas maupun luka-luka.
Pada Minggu (29/10) Menaker memeriksa lokasi pabrik yang terbakar pada Jumat (27/10) dan mengakibatkan 48 orang tewas dan 46 orang luka-luka yang sebagian dalam kondisi kritis.
Berdasarkan data, Menaker menyatakan pabrik tersebut hanya mengikutsertakan 27 pekerja dalam program BPJS Ketenagakerjaan padahal jumlah peserta mencapai 103 orang.
Pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan akan mendapat jaminan penuh misalnya bagi pekerja yang meninggal dunia maka ahli warisnya akan mendapatkan santunan kecelakaan kerja dan kematian senilai Rp 170 sampai Rp 180 juta.
Sedangkan korban luka-luka yang menjalani perawatan di rumah sakit akan ditanggung seluruh biaya oleh BPJS Ketenagakerjaan hingga sembuh.
Sementara, korban yang bukan peserta BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan santunan dari Kementerian Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan, dan pemerintah daerah.
Namun, Menaker menegaskan bahwa perusahaan wajib menanggung semua beban pekerja yang meninggal dunia maupun luka-luka sesuai standar BPJS Ketenagakerjaan.
"Intinya, perusahaan harus tetap bertanggung jawab atas semua korban yang bukan peserta BPJS Ketenagakerjaan. Pemerintah daerah akan mengawal hingga pemenuhan hak diberikan," katanya. (*)
Sumber: ANTARA