Menaker Beri Peringatan Retail Giant Soal Hak-Hak Pekerja

Zulfikar SyZulfikar Sy - Sabtu, 29 Mei 2021
Menaker Beri Peringatan Retail Giant Soal Hak-Hak Pekerja
Menaker Ida Fauziyah. (Foto: Antara)

MerahPutih.com - Kementerian Ketenagakerjaan telah memfasilitasi pertemuan manajemen perusahaan retail Giant dan serikat pekerja/buruh.

Langkah ini untuk membicarakan rencana penutupan yang akan dilakukan pengelola pada akhir Juli 2021 nanti.

Namun dalam pertemuan yang digelar di kantor Kemenaker pada Jumat (28/5), pihak manajemen Giant berhalangan hadir karena sedang melakukan pembicaraan dengan para pekerja untuk mencari solusi terbaik.

Baca Juga:

Fokus ke IKEA, Hero Group Putuskan Tutup Semua Gerai Giant

“Kita akan melanjutkan proses fasilitasi dengan kembali mengundang kedua belah pihak, sehingga kita dapat memperoleh penjelasan yang lengkap mengenai rencana penutupan retail Giant ini, termasuk mengenai kejelasan nasib para pekerjanya ke depannya,” kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah melalui siaran pers Biro Humas Kemenaker di Jakarta pada Jumat (28/5).

Ida mengatakan, pihak Kemenaker akan tetap meminta kepada pihak manajemen untuk melakukan berbagai upaya menghindari adanya PHK terhadap para pekerja.

Ia meminta kedua belah pihak untuk mengedepankan dialog secara bipartit antara pihak manajemen dan pekerja mengenai rencana penutupan ini.

"Semua hal harus dikomunikasikan dengan baik dan jelas,” kata Ida.

Sejumlah konsumen memilih produk yang tersisa pada hari terakhir pengoperasian toko ritel Giant Ekstra di Palembang, Sumatra Selatan, Selasa (17/3/2021). ANTARA FOTO/Feny Selly/rwa.
Sejumlah konsumen memilih produk yang tersisa pada hari terakhir pengoperasian toko ritel Giant Ekstra di Palembang, Sumatra Selatan, Selasa (17/3/2021). ANTARA FOTO/Feny Selly/rwa.


Namun jika PHK tetap harus dilakukan, kata Ida, pemerintah berharap penyelesaian hubungan kerja diselesaikan secara musyawarah mufakat atau adanya dialog antara pengusaha dengan pekerja.

Bila berbagai upaya untuk menghindari PHK tetap tidak bisa dihindari, dan tidak ada pilihan lain, pemerintah pun meminta perusahaan agar menjamin pembayaran hak-hak bagi pekerja sepenuhnya.

"Pemerintah meminta agar hak-hak pekerja wajib dipenuhi oleh pihak manajemen,” kata Ida.

Baca Juga:

Menaker Pastikan Jumlah Pekerja Asing Tidak Lebihi Pekerja Lokal

Selain itu, kata Menaker Ida, pihak manajemen juga bisa memberikan opsi agar para pekerja yang akan ter-PHK memiliki kesempatan untuk bekerja di perusahaan-perusahaan lain. Seperti yang masih dalam naungan PT Hero Supermarket Tbk, IKEA, Supermaket Hero, atau Guardian.

Tak hanya itu, Kemenaker juga menawarkan opsi adanya kerja sama program skilling, reskilling, up skilling bagi para pekerja yang ter-PHK untuk mendapatkan pelatihan kerja di balai-balai latihan kerja (BLK).

"Kita juga ada progam wirausaha mandiri yang bisa dimanfaatkan para pekerja,” kata Menaker Ida. (Knu)

Baca Juga:

Sertifikasi Profesi Jadi Cara Kemenaker Turunkan Angka Pengangguran

#Giant #Kemenaker #Ida Fauziah
Bagikan
Bagikan