Menaikan Tarif BPJS Kesehatan Dianggap Melanggar Hak Warga

Eddy FloEddy Flo - Selasa, 10 Maret 2020
 Menaikan Tarif BPJS Kesehatan Dianggap Melanggar Hak Warga
Logo BPJS Kesehatan (Foto: antaranews)

MerahPutih.Com - Pengamat kebijakan publik Azas Tigor Nainggolan menilai, penolakan langkah Mahkamah Agung yang membatalkan kenaikan BPJS Kesehatan sangat tepat karena bertentangan dengan UUD 1945.

Azas mengatakan, BPJS dibentuk oleh pemerintah untuk menghormati dan melindungi hak asasi kesehatan warga negara.

Baca Juga:

MA Ungkap Alasan Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

"Jelas menaikan sepihak tarif BPJS Kesehatan oleh pengelolanya adalah sebuah pelanggaran atas perlindungan hak asasi kesehatan warga negara dan bertentangan dengan misi dibangunnya BPJS," kata Azas dalam keterangannya, Selasa (10/3).

Pengamat Kebijakan Publik Azas Tigor Nainggolan nilai tepat BPJS tidak dinaikan
Pengamat Kebijakan Publik Azas Tigor Nainggolan (MP/Yohanes Abimanyu)

Azas mengatakan, putusan MA itu juga sekaligus berarti bahwa BPJS Kesehatan harus melaksanakan pengembalian iuran BPJS Kesehatan mulai 2 Januari 2020.

"Artinya BPJS Kesehatan harus mengembalikan kelebihan pembayaran iuran BPJS Kesehatan yang sudah masyarakat selama 3 bulan kenaikan yakni bulan Januari 2020 hingga Maret 2020.," terang Koordinator Forum Warga Kota Jakarta ini.

Ia menambahkan, pengembalian kelebihan pembayaran BPJS Kesehatan bisa dilakukan dengan menghitung kepada pembayaran bulan selanjutnya.

"Pengembalian iuran BPJS Kesehatan kepada besaran semula menjadi titik mengembalikan BPJS dibangun oleh pemerintah adalah untuk menghormati dan melindungi hak asasi kesehatan warga negara," tutup Azas.

Seperti diketahui, MA mengabulkan judicial review (Uji Materil) terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan yang diajukan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI).

Berdasarkan putusan ini maka pembatalan terhadap kenaikan iuran BPJS kesehatan ini mulai berlaku terhitung sejak 1 Januari 2020.

Baca Juga:

Pelajari Putusan MA, Pemerintah Akui Menaikkan Iuran BPJS Jadi Opsi Terbaik

MA dalam putusannya menyatakan bahwa Pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat lagi. Pasal 34 ayat 1 dan 2 bertentangan dengan Pasal 23 A, Pasal 28H dan Pasal 34 UUD 1945. Selain itu juga bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 4, Pasal 17 ayat 3 UU Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

"Ketentuan menaikan iuran BPJS Kesehatan twrsebut juga bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4 tentang Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial. Bertentangan dengan Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 171 UU Kesehatan," kata oleh juru bicara MA, Hakim Agung Andi Samsan Nganro dalam keterangan persnya.(Knu)

Baca Juga:

Iuran Tak Jadi Naik, BPJS Dituntut Kembalikan Kelebihan Pembayaran Masyarakat

#BPJS Kesehatan # Mahkamah Agung #Pengamat Kebijakan Publik #BPJS
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Bagikan