Menagih Janji Jokowi di Hari Ulang Tahun Penyair Wiji Thukul Penyair Wiji Thukul yang menjadi korban kasus penculikan aktivis 1998 (Foto: Screetshot youtube)

MerahPutih.com - Jika masih hidup, Wiji Thukul saat ini berusia 57 tahun. Pada acara deklarasi berdirinya Partai Rakyat Demokratik (PRD), 22 Juli 1996 di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jakarta, Wiji Thukul tampil membacakan puisi perlawanan bertema "Sajak Suara" dan "Peringatan".

Aksi fenomenal Wiji Thukul tersebut menjadi penampilan terakhirnya di depan publik. Sepekan kemudian Wiji Thukul menjadi buron dan hilang sejak 1998. Hingga kini pria yang lahir di Solo 26 Agustus 1963 itu terkenal sebagai penyair dan aktivis politik yang dihilangkan paksa oleh negara.

Baca Juga:

Penyair Wiji Thukul Terima Penghargaan dari Timor Leste

Pegiat Hak Asasi Manusia (HAM), Achmad Fanani Rosyidi mengatakan, kasus hilangnya Wiji Thukul sama halnya dengan penanganan dua belas orang lain yang hilang pada kisruh 1997 sampai 1998.

"Oleh Komnas HAM RI hasil penyelidikan terhadap kasus penghilangan paksa 13 orang menyimpulkan ada bukti permulaan pelanggaran HAM berat dalam kasus tersebut, berdasarkan UU No 26/2000 tentang Pengadilan HAM," kata Fanani kepada wartawan, Rabu (26/8).

penggiat ham
Aksi Kamisan bersama Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK) di depan Istana Negara yang rutin menuntut pemerintah menuntaskan kasus penculikan dan penghilangan paksa Aktivis 1998 (Ist/Ant)

Staf Advokasi HAM, Lembaga Studi Advokasi Masyarakat (ELSAM) ini mengingatkan, pada 2006 berkas penyelidikan kasus tersebut telah diserahkan ke Kejaaksaan Agung untuk diteruskan ke proses penyidikan. "Namun kasusnya berhenti di meja lembaga tersebut," imbuhnya.

Kemdudian, pada 22 Desember 2006, KHRI meminta DPR agar mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk memobilisasi aparat penegak hukum termasuk Kejagung.

"Namun hasilnya tetap sama, negara dalam hal ini seakan tidak punya komitmen untuk menuntaskan kasus ini," ujarnya.

Baca Juga:

Presiden Jokowi Harus Berani Tuntaskan Kasus Aktivis Hilang di Rezim Soeharto

Bahkan, kata Fanani, Presiden Joko Widodo (Jokowi), pada 2015, setahun setelah dilantik menjadi orang nomor satu di Indonesia, berjanji untuk menuntaskan kasus ini. Namun sayangnya hingga kini masih belum ada titik terang.

"Melihat dari pola yang ada selama ini, kasus pelanggaran HAM berat selalu mandeg di meja Kejagung dengan motif kurangnya bukti," ungkapnya.

Namun, menurut Fanani, Presiden Jokowi bisa mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) jika memang berkomitmen mengusut tuntas kasus ini.

"Sebenarnya beliau (Presiden Jokowi) memiliki wewenang untuk membentuk Pengadilan HAM Ad Hoc dengan mengeluarkan Perppu," tutup Fanani. (Pon)

Baca Juga:

Adik Wiji Thukul Tagih Janji Jokowi Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM

LAINNYA DARI MERAH PUTIH
Kemenkeu Atur Ulang Pajak Atas Penyerahan Emas
Indonesia
Kemenkeu Atur Ulang Pajak Atas Penyerahan Emas

PKP pedagang emas perhiasan wajib memungut PPN dengan besaran tertentu sebesar 1,1 persen dari harga jual.

SBY: Apakah Ada Kegentingan sehingga Sistem Pemilu Diganti di Tengah Jalan
Indonesia
SBY: Apakah Ada Kegentingan sehingga Sistem Pemilu Diganti di Tengah Jalan

"Sehingga sistem pemilu mesti diganti di tengah jalan. Mengubah sebuah sistem tentu amat dimungkinkan. Namun, di masa 'tenang', bagus jika dilakukan perembukan bersama, ketimbang mengambil jalan pintas melakukan 'judicial review' ke MK," tambahnya.

Pelatih Dewa United FC Minta Pemain Tetap Rendah Hati Hadapi PSIS
Indonesia
Pelatih Dewa United FC Minta Pemain Tetap Rendah Hati Hadapi PSIS

Dewa United FC belum terkalahkan dalam enam laga terakhir.

Dukungan Demokrat dan PKS kepada Anies Dinilai Hanya Basa Basi Politik
Indonesia
Dukungan Demokrat dan PKS kepada Anies Dinilai Hanya Basa Basi Politik

dukungan Demokrat dan PKS terhadap Anies dinilai hanya sebatas basa basi politik, karena sampai saat ini keduanya belum juga memperkenalkan dukungannya ke basis pendukung.

Kemacetan Ancaman Utama Gangguan saat Natal dan Tahun Baru 2023
Indonesia
Kemacetan Ancaman Utama Gangguan saat Natal dan Tahun Baru 2023

Polda Metro Jaya mengantisipasi setiap potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) saat perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.

KPK Panggil Kepala Pajak Jaktim Wahono Saputro Besok
Indonesia
KPK Panggil Kepala Pajak Jaktim Wahono Saputro Besok

KPK bakal memanggil Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur Wahono Saputro pada Selasa (14/3) besok.

Ribuan Warga Palestina Tewas Akibat Agresi Israel, Mahfud MD: Itu Tindakan Brutal
Indonesia
Ribuan Warga Palestina Tewas Akibat Agresi Israel, Mahfud MD: Itu Tindakan Brutal

"Pemerintah dan rakyat Indonesia mengutuk keras serangan Israel terhadap warga Palestina di Gaza yang membabi buta. Dalam waktu 27 hari saja sudah menewaskan 10 ribu orang. Di mana setiap 10 menit satu anak di bawah umur meninggal dunia. Itu tindakan brutal" tegas Mahfud.

Gibran Dukung Kebijakan Pemerintah Beri Subsidi Pembelian Mobil Listrik
Indonesia
Gibran Dukung Kebijakan Pemerintah Beri Subsidi Pembelian Mobil Listrik

Pemerintah berencana akan memberikan subsidi untuk pembelian motor dan mobil listrik. Nantinya insentif ini bakal diberikan ke setiap pembelian kendaraan listrik yang perusahaannya memproduksi atau mempunyai pabrik di Indonesia.

Besok Dewan Pengupahan Rapat UMP DKI Tahun 2024
Indonesia
Besok Dewan Pengupahan Rapat UMP DKI Tahun 2024

Dewan Pengupahan akan menggelar sidang pada Jumat (17/11), pukul 13.00 WIB di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat.

Tutup Pintu Dukung Anies, PAN Hanya Mau Berkoalisi dengan Partai Pro Pemerintah
Indonesia
Tutup Pintu Dukung Anies, PAN Hanya Mau Berkoalisi dengan Partai Pro Pemerintah

PAN menyatakan menutup pintu untuk mendukung bakal calon presiden (bacapres) dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) Anies Baswedan.