Menag Yaqut Buka Suara soal Pembubaran Jemaat Gereja di Lampung Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (ANTARA/HO-Kemenag)

MerahPutih.com - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyesalkan kembali munculnya polemik kegiatan ibadah umat beragama. Apalagi, sampai terjadi proses penghentian peribadahan.

Menurut Yaqut, persoalan seperti itu seharusnya bisa diselesaikan dengan musyawarah. Padahal, sudah ada regulasi yang mengatur dan bisa dijadikan pedoman bersama.

Baca Juga

Wamenag Ingatkan ASN Tidak Jadi Pemantik Intoleransi

"Semua pihak bertanggung jawab pada terciptanya kerukunan. Jika ada permasalahan, semestinya diselesaikan secara musyawarah dengan melibatkan para pihak yang bertanggung jawab dalam memelihara kerukunan. Tidak perlu ada aksi pembubaran atau pelarangan,” terang Menag di Jakarta, Selasa (21/2).

Menurut dia, polemik izin rumah ibadah harus dilaporkan ke Pemerintah Daerah, FKUB, Kepolisian, dan Kemenag setempat. Hal ini agar dapat diambil langkah penyelesaiannya sesuai hukum dan peraturan perundang-undangan.

Yaqut menegaskan, pihaknya sudah minta Kakanwil Kemenag Lampung untuk turun langsung ke lapangan dan ikut membantu menyelesaikan persoalan ini.

Menurutnya, terkait aktivitas peribadahan, sudah diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor: 9 Tahun 2006 dan Nomor: 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat.

Baca Juga

KPK Dorong Kemenag dan BPKH Efisienkan Pengelolaan Dana Haji

Pasal 18 PBM mengatur bahwa pemanfaatan bangunan gedung bukan rumah ibadat sebagai rumah ibadat sementara harus mendapat surat keterangan pemberian izin sementara dari bupati/walikota dengan memenuhi persyaratan laik fungsi dan pemeliharaan kerukunan umat beragama serta ketenteraman dan ketertiban masyarakat.

Proses yang sudah diatur seperti ini sebaiknya dipatuhi oleh para pihak. Pemerintah Daerah juga diharapkan bisa berperan sesuai kewenangannya sehingga umat beragama di daerahnya bisa menjalankan ibadah dengan nyaman dan aman,” jelas Yaqut.

Pemerintah Daerah, lanjut Menag, memiliki peran besar dalam upaya menjaga kerukunan dan perizinan rumah ibadah.

Bahkan, jika ada umat beragama yang belum bisa mendirikan rumah ibadah karena belum terpenuhinya persyaratan, PBM memberi mandat kepada Pemerintah Daerah untuk memfasilitasinya.

“Pasal 14 PBM mengatur, dalam hal persyaratan belum terpenuhi, pemerintah daerah berkewajiban memfasilitasi tersedianya lokasi pembangunan rumah ibadat,” sebutnya.

Yaqut berharap aksi pembubaran kegiatan beribadah tidak terulang. Polemik rumah ibadah juga sudah diatur dalam PBM dan harus mengedepankan semangat musyawarah.

“Saya sudah minta jajaran Kanwil Kemenag Provinsi dan Kankemenag Kabupaten/Kota untuk proaktif dalam penyelesaian perselisihan semacam ini dan terus terdepan dalam menjaga kerukunan umat,” tandasnya.

Sekedar informasi, sebuah video di sosial media yang menunjukkan seorang ketua RT melarang dan membubarkan ibadah jemaat yang tengah ibadah di Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung, Lampung. Peristiwa itu terjadi pada Minggu (19/2) sekitar pukul 09.30 WIB.

Dalam video amatir yang direkam ponsel jemaat gereja terlihat ada sekitar lima warga mendatangi lokasi rumah ibadah. Salah seorang yang merupakan ketua RT setempat memasuki pekarangan bangunan dengan melompat pagar. (Knu)

Baca Juga

Menag Harap HPN 2023 Momentum Pers Indonesia Menjadi Lebih Tangguh

LAINNYA DARI MERAH PUTIH
Bertemu Ganjar, Gibran: Ada Rencana Mempertemukan Relawan
Indonesia
Bertemu Ganjar, Gibran: Ada Rencana Mempertemukan Relawan

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka bertemu dengan bacapres PDIP Ganjar Pranowo dalam satu acara pembukaan Pekan Paralimpik Pelajar Daerah Jawa Tengah tahun 2023 di Kusuma Sahid Prince Hotel, Solo, Jawa Tengah, (23/5) malam.

[HOAKS atau FAKTA]: PDIP Blitar Deklarasi Anies Baswedan Jadi Capres 2024
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: PDIP Blitar Deklarasi Anies Baswedan Jadi Capres 2024

PDIP Blitar untuk mendukung Anies Baswedan sebagai bakal calon presiden Republik Indonesia tahun 2024.

Walkot Bandung Ajak Bersatu Usai Insiden Bom Bunuh Diri di Polsek Astanaanyar
Indonesia
Walkot Bandung Ajak Bersatu Usai Insiden Bom Bunuh Diri di Polsek Astanaanyar

Yana meminta warga bersatu agar menjaga keamanan dan ketertiban Kota Bandung tetap kondusif.

Jokowi Minta Polri Jadikan Penegakan Hukum sebagai Upaya Terakhir
Indonesia
Jokowi Minta Polri Jadikan Penegakan Hukum sebagai Upaya Terakhir

Memasuki usia 76 tahun, Polri diharapkan menjadi institusi yang lebih mengedepankan hak asasi manusia (HAM).

Polisi Diminta Usut Penyebab Kematian Warga Negara Peru di Rutan Polda Bali
Indonesia
Polisi Diminta Usut Penyebab Kematian Warga Negara Peru di Rutan Polda Bali

Mahasiswa lulusan Harvard Kennedy School yang dikenal sebagai aktivis transgender, Rodrigo Ventocilla (32) tewas dalam kondisi sebagai tahanan Polda Bali.

Airlangga Pamer Tiket Premium Pilpres 2024 ke Jokowi
Indonesia
Airlangga Pamer Tiket Premium Pilpres 2024 ke Jokowi

KIB sudah mempunyai tiket premium untuk mengusung calon presiden dan calon wakil presiden di Pilpres 2024.

Nilai Investasi Pembangunan LRT Jakarta Velodrome-Manggarai Rp 5,2 Triliun
Indonesia
Nilai Investasi Pembangunan LRT Jakarta Velodrome-Manggarai Rp 5,2 Triliun

emerintah DKI Jakarta bakal melanjutkan pembangunan kereta Lintas Rel Terpadu atau LRT Jakarta fase 1B dengan rute Velodrome-Maggarai.

Ketua Komisi D DPRD DKI: TPU Harus Bebas Pungli
Indonesia
Ketua Komisi D DPRD DKI: TPU Harus Bebas Pungli

Menyikapi hal tersebut, Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Ida Mahmudah meminta Pemprov untuk memberi pengawasan ekstra ketat agar TPU bebas dari pungutan liar.

Rabu Lusa, KPK Panggil Rafael Alun Trisambodo Klarifikasi Harta Rp 56 Miliar
Indonesia
Rabu Lusa, KPK Panggil Rafael Alun Trisambodo Klarifikasi Harta Rp 56 Miliar

"Rabu yang bersangkutan rencana diundang klarifikasi," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan saat dikonfirmasi, Senin (27/2).

Polisi Tersangka Kerusuhan Kanjuruhan Diduga Beri Perintah Tembakkan Gas Air Mata
Indonesia
Polisi Tersangka Kerusuhan Kanjuruhan Diduga Beri Perintah Tembakkan Gas Air Mata

Sejumlah oknum Polisi dijadikan tersangka kasus kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang.