Menag Imbau Warga di Zona Merah COVID-19 Ibadah di Rumah

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 11 September 2020
Menag Imbau Warga di Zona Merah COVID-19 Ibadah di Rumah
Umat muslim melaksanakan Ibadah Shalat Idul Fitri di Masjid Istiqlal Jakarta sebelum pandemi COVID-19 di Tanah Air. (ANTARA/Muhammad Zulfikar)

Merahputih.com - Kasus positif COVID-19 di beberapa wilayah mengalami peningkatan. Bahkan, wilayah Jakarta bakal diterpkan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total.

Menteri Agama, Fachrul Razi mengimbau umat untuk mematuhi aturan Pemda dan Gugus Tugas. Untuk wilayah dengan kasus tinggi atau zona merah, ia meminta umat agar membatasi beraktivitas di luar, dan melaksanakan ibadah di rumah.

"Kami imbau, umat yang tinggal di kawasan dengan kasus positif COVID-19 yang tinggi, agar sementara membatasi aktivitas di luar, serta beribadah di rumah dulu," jelas Fachrul dalam keterangan persnya di Jakarta, Jumat (11/9).

Baca Juga

New Normal di Sektor Pariwisata, Pelanggaran Protokol Kesehatan Disanksi Tegas

Ia juga mengajak umat menjadi teladan disiplin mematuhi penerapan protokol kesehatan.

"Tugas seorang hamba Tuhan adalah mewujudkan kemaslahatan bagi sesama. Karenanya, kepatuhan dan disiplin terhadap protokol kesehatan harus diyakini sebagai bagian dari wujud pelaksanaan ajaran agama. Teladan itu akan memberi kontribusi besar dalam menghadapi pandemi di negeri kita," ujarnya.

Ia mencontohkan kepatuhan penduduk Syam terhadap pesan Gubernur Amru bin Ash saat dilanda wabah Tha'un dalam sejarah Islam.

Menurut Amru bin Ash, wabah bagaikan api yang menjilat dan bisa membakar siapa saja. Karenanya, harus dijauhi hingga api itu padam. Arahan ini dipatuhi penduduk Syam hingga wabah Tha'un hilang.

"Mari, sama-sama kita patuhi arahan Pemda dan Gugus Tugas. Semoga pandemi ini segera berakhir," tuturnya.

Warga Muslim melaksanakan shalat Jumat di Masjid Agung Al Barkah, kota Bekasi, Jawa Barat, Jumat (29/5/2020). ANTARA FOTO/Paramayuda/foc.
Warga Muslim melaksanakan shalat Jumat di Masjid Agung Al Barkah, kota Bekasi, Jawa Barat, Jumat (29/5/2020). ANTARA FOTO/Paramayuda/foc.

Imbauan serupa juga banyak disampaikan tokoh agama. Menag menilai, mematuhi anjuran tokoh agama dan pemerintah untuk tetap di rumah serta menerapkan protokol kesehatan di masa pandemi adalah bentuk kesalehan sosial sebagai umat beragama sekaligus tanggung jawab sebagai warga negara.

"Sebagai umat beragama, kita perlu mengutamakan menjaga keselamatan jiwa atau hifdzu an-nafs. Menjaga keselamatan jiwa merupakan salah satu substansi dan kewajiban utama dalam beragama," tandasnya.

Pandemi COVID-19 sudah berdampak di Indonesia hingga lebih dari enam bulan. Namun, belum ada tanda-tanda pandemi segera berakhir. Sebab, hingga Kamis (10/9), pemerintah menyatakan bahwa penularan virus corona masih terjadi di masyarakat.

Baca Juga

Harlah Pancasila di Tengah Corona, Negara Harus Hadir Urus Warga Terdampak

Hal itu menyebabkan kasus di Tanah Air terus bertambah. Bahkan, penambahan kasus barunya masih dalam jumlah tinggi. Data pemerintah pada Kamis pukul 12.00 WIB memperlihatkan ada penambahan 3.861 kasus baru COVID-19 dalam 24 jam terakhir. Ini merupakan rekor tertinggi terkait jumlah penambahan kasus dalam sehari.

Penambahan itu menyebabkan kasus COVID-19 di Indonesia kini tercatat sebesar 207.203 orang, sejak diumumkannya pasien pertama pada 2 Maret 2020. (Knu)

#COVID-19 #Obat Covid #Kasus Covid #Kalung Covid #Test Covid 19 #Anggaran COVID #Vaksin Covid-19 #Satgas COVID-19
Bagikan
Bagikan