Memahami Istilah 'Trading Halt' dalam Pasar Saham

Dwi AstariniDwi Astarini - Jumat, 30 Januari 2026
Memahami Istilah 'Trading Halt' dalam Pasar Saham

Istilah 'Trading Halt' kembali banyak digunakan. (foto: unsplash/ruben)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - TRADING halt kembali menjadi perhatian ketika pasar saham mengalami tekanan yang cukup berat. Istilah ini kerap membuat investor bertanya-tanya karena aktivitas jual beli saham bisa dihentikan secara tiba-tiba oleh otoritas bursa.

Di Indonesia, mekanisme trading halt diterapkan Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai upaya melindungi pasar. Kebijakan ini bertujuan menjaga stabilitas perdagangan, menekan potensi kepanikan, serta memberikan waktu bagi investor untuk mencerna informasi secara lebih jernih dan rasional.

Secara umum, trading halt merupakan penghentian sementara perdagangan efek, baik pada saham tertentu maupun pada sebagian atau seluruh pasar. Langkah ini bersifat sementara dan hanya dilakukan dalam kondisi yang dianggap darurat. Fungsi utama trading halt yakni mencegah pergerakan harga yang terlalu ekstrem agar tidak menimbulkan dampak kerugian yang lebih besar. Selain itu, kebijakan ini juga berperan menjaga kepercayaan serta integritas pasar modal.

Di Indonesia, pelaksanaan trading halt mengacu pada Surat Perintah Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor S-274/PM.21/2020 yang diterbitkan pada 10 Maret 2020.

Baca juga:

Susul Dirut BEI, Mahendra Siregar dan Sejumlah Petinggi OJK Mengundurkan Diri



Selama trading halt berlangsung, seluruh transaksi perdagangan akan dihentikan sesuai durasi yang telah ditentukan. Meski demikian, sistem bursa tetap menyimpan antrean pesanan yang belum terealisasi (open order) yang masuk sebelum penghentian diberlakukan.

Dalam masa jeda tersebut, investor masih memiliki kendali terbatas atas pesanan mereka. Investor dapat menarik, mengubah, atau membatalkan order yang ada, namun proses transaksi baru hanya akan berjalan kembali setelah perdagangan dibuka.

Kebijakan ini dirancang untuk menjaga keteraturan dan efisiensi pasar. Ketika IHSG mengalami penurunan tajam, kondisi pasar sering kali tidak stabil akibat aksi jual besar-besaran yang dipicu kepanikan investor.(far)

Baca juga:

Buntut Trading Halt Beruntun, Dirut BEI Buktikan Tanggung Jawab Moral Melalui Pengunduran Diri

#Trading Halt #Bursa Efek Indonesia (BEI) #Indeks Saham
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Febrian Adi

part-time music enthusiast. full-time human.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Berita Foto
Bursa Efek Indonesia Ubah Batas Auto Rejection Bawah ke 7 Persen
Layar menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang menurun di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Senin (19/10/2026).
Didik Setiawan - Senin, 19 Oktober 2026
Bursa Efek Indonesia Ubah Batas Auto Rejection Bawah ke 7 Persen
Indonesia
Penilaian MSCI Bakal Bikin Pasar Obligasi Tertekan, Imbal Hasil Bakal Naik
Menilai usulan perubahan klasifikasi pasar saham Indonesia oleh Morgan Stanley Capital International (MSCI) berpotensi menekan pasar obligasi melalui perubahan sentimen dan arus modal asing.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 19 Oktober 2026
Penilaian MSCI Bakal Bikin Pasar Obligasi Tertekan, Imbal Hasil Bakal Naik
Indonesia
IHSG Kembali Melemah, Langsung Turun 4,31 Persen di Pembukaan Pagi
MSCI telah memberi tenggat waktu bagi Indonesia hingga 20 Juni 2027 untuk membuktikan bahwa reformasi pasar modal benar-benar mengejawantah secara nyata.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 19 Oktober 2026
IHSG Kembali Melemah, Langsung Turun 4,31 Persen di Pembukaan Pagi
Indonesia
Kapolri Sebut Ada Dugaan Pidana Pasar Modal, Siap Ambil Tindakan Tegas
Ia berjanji akan mengusut dugaan pelanggaran maupun tindak pidana di pasar modal.
Dwi Astarini - Sabtu, 17 Oktober 2026
Kapolri Sebut Ada Dugaan Pidana Pasar Modal, Siap Ambil Tindakan Tegas
Indonesia
Kapolri Perintahkan Bareskrim Tindak Dugaan Pidana Pasar Modal
Dari 61 saham yang masuk daftar high shareholding concentration (HSC) atau konsentrasi kepemilikan saham tinggi, sedikitnya 31 saham telah diperiksa
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 16 Oktober 2026
Kapolri Perintahkan Bareskrim Tindak Dugaan Pidana Pasar Modal
Indonesia
IHSG Anjlok, Danantara Bersiap Investasi di Pasar Modal
Koreksi harga saham membuat valuasi sejumlah perusahaan tercatat, termasuk perusahaan milik badan usaha milik negara (BUMN), berada pada tingkat yang relatif rendah membuka peluang investasi.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 16 Oktober 2026
IHSG Anjlok, Danantara Bersiap Investasi di Pasar Modal
Indonesia
IHSG Ditutup Anjlok 11 Persen Usai Pengumuman MSCI
Sementara itu, bursa kawasan Asia bergerak menguat menyusul sesi positif di Wall Street, Amerika Serikat (AS)
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 16 Oktober 2026
IHSG Ditutup Anjlok 11 Persen Usai Pengumuman MSCI
Indonesia
BEI Ngaku Terkejut MSCI Buka Peluang Turunkan Status Pasar Modal RI, Sebut Jadwal November Dilangkahi
Hasil peninjauan indeks MSCI semestinya diumumkan pada 12 November 2026.
Dwi Astarini - Jumat, 16 Oktober 2026
BEI Ngaku Terkejut MSCI Buka Peluang Turunkan Status Pasar Modal RI, Sebut Jadwal November Dilangkahi
Indonesia
Pasar Saham Bergejolak Akibat MSCI, Dasco Perintahkan BEI Berbenah
Masukan dari lembaga penyedia indeks global harus menjadi perhatian otoritas bursa agar persoalan yang menjadi sorotan investor internasional dapat ditangani.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 16 Oktober 2026
Pasar Saham Bergejolak Akibat MSCI, Dasco Perintahkan BEI Berbenah
Indonesia
BEI Sebut Klasifikasi MSCI Standalone Market bukan yang Terendah
BEI akan segera berkomunikasi dengan MSCI guna memahami pertimbangan di balik usul tersebut sekaligus menjelaskan berbagai perbaikan yang telah dilakukan.
Dwi Astarini - Jumat, 16 Oktober 2026
BEI Sebut Klasifikasi MSCI Standalone Market bukan yang Terendah
Bagikan