Melawan di PTUN, Pemerintah Jawab Gugatan HTI

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 30 November 2017
Melawan di PTUN, Pemerintah Jawab Gugatan HTI
Warga melintas di depan Kantor DPD II Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Selasa (9/5). (ANTARA FOTO/Adeng Bustomi)

MerahPutih.com - Sidang lanjutan gugatan pembekuan ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (30/11).

Sidang ini mengagendakan pembacaan jawaban atas gugatan HTI terkait kedudukan legal standing penggugat.

Koordinator kuasa hukum pemerintah (Kemenkumham) Hafzan Taher dalam sidang kembali menyoroti status HTI yang dinilai sudah tidak lagi memiliki badan hukum sah.

"Penggugat tidak mempunyai kedudukan hukum dalam mengajukan gugatan sekarang ini karena penggugat bukan lagi suatu badan hukum dan oleh karena itu bukan sebagai subyek hukum yang dapat melakukan tindakan hukum atau perbuatan hukum termasuk dalam mengajukan gugatan ini," kata Hafzan saat bersidang di PTUN Jakarta.

Dalam sidang, tim pengacara pemerintah memberikan argumentasi jawaban pokok perkara yang pada dasarnya tergugat menolak seluruh dalil-dalil penggugat dan menyatakan dengan tegas bahwa justru dalil-dalil penggugat tidak benar, tidak berdasarkan hukum dan tidak berdasarkan bukti-bukti yang sah menurut hukum serta hanya persepsi maupun ilusi penggugat belaka.

Di kesempatan yang sama, pengacara pemerintah lainya, I Wayan Sudirta menegaskan bahwa Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No. AHU-30.AH.01.08.Tahun 2017 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No.AHU-00282.60.10.2014 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia, tertanggal 19 Juli 2014, adalah sah dan tidak bertentangan dengan hukum dan telah sesuai dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB).

"Tentu saja sah dan telah sesuai dengan hukum dan AAUPB, karena pertama, ditetapkan oleh pejabat yang berwenang. Kedua, dibuat sesuai prosedur. Dan terakhir, substansi yang sesuai dengan obyek keputusan," kata Sudirta.

Wayan Sudirta menjelaskan bahwa telah menjadi fakta notoir (notoir feiten) penggugat telah mengingkari asas-asas umum yang berlaku untuk ormas yang berpedoman kepada Pancasila dan UUD 1945 di dalam NKRI, yakni penggugat telah melakukan upaya-upaya terstruktur, sistematis dan masif untuk mengganti Pancasila dengan sistem khilafah.

"Mereka nyata-nyata menyebut dirinya ormas, padahal sejatinya adalah partai politik yang bertujuan merebut kekuasaan. Penggugat juga sama saja dengan organisasi politik Hizbut Tahrir di berbagai negara yang bertujuan membubarkan negara bangsa (nation state) termasuk NKRI untuk kemudian menjadi bagian dari kekhalifahan sesui tujuannya, bahkan juga penggugat telah menggadopsi, menterjemahkan dan menerbitkan Rancangan UUD Islami ala HTI (Ad Dustur Al Islami) yang berlaku juga bagi Hizbut Tahir di berbagai negara, karangan Taqiyudin An-Nabhani," tandasnya. (Fdi)

Baca juga berita lainnya dalam artikel: HTI Melawan di PTUN, Pengacara Pemerintah: Kita Siap Jawab Gugatan

#Hizbut Tahrir #Ormas Islam
Bagikan
Ditulis Oleh

Fadhli

Berkibarlah bendera negerku, tunjukanlah pada dunia.
Bagikan