Mekanisme Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 2024 KPU. (Foto: MP/Dicke Prasetia)

MerahPutih.com - Tahapan Pemilu 2024 dimulai bertepatan saat Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pendaftaran peserta bagi partai politik (parpol), Senin (1/8).

Komisioner KPU August Mellaz mengungkapkan, ada 10 parpol yang bakal mendaftar di hari pertama.

Sepuluh partai itu adalah PDI Perjuangan, Partai Keadilan dan Persatuan, Partai Reformasi, Partai Keadilan Sejahtera, Partai NasDem, PRIMA, Perindo, PBB, PPP, dan Partai Gelora.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), tahapan pemilu dimulai pada 1 Agustus 2022 dengan pendaftaran partai peserta Pemilu. Pendaftaran dibuka sampai 14 Agustus.

Baca Juga:

DPP PDIP akan Jalan Kaki Menuju KPU untuk Daftar Peserta Pemilu 2024

Setelah itu, KPU akan melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual pada partai politik pendaftar.

KPU memastikan sembilan parpol yang lolos parlemen tak perlu mengikuti verifikasi faktual sebagai tahapan peserta Pemilu 2024.

Sembilan partai itu adalah PDIP, Gerindra, Golkar, PKB, NasDem, PKS, PAN, Demokrat, dan PPP.

Sementara untuk waktu waktu pendaftaran parpol akan berlangsung dimulai pada pukul 08.00 hingga 16.00 WIB.

Namun khusus pada hari terakhir, yakni 14 Agustus, pendaftaran akan ditutup pada pukul 23.59 WIB.

Pendaftaran dilakukan terpusat di gedung KPU RI di Jalan Imam Bonjol No 29, Jakarta Pusat.

Parpol calon peserta pemilu dapat mengajukan pendaftaran setelah mengirimkan data-data ke Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Selain itu, wajib membawa dokumen persyaratan ke KPU RI.

KPU sendiri telah menyusun sejumlah mekanisme untuk kedatangan parpol yang akan mendaftar.

Salah satunya dengan membatasi jumlah rombongan parpol yang dapat masuk ke KPU.

Nantinya, parpol calon peserta pemilu akan diarahkan menuju ruang rapat utama KPU di lantai 2 KPU.

Baca Juga:

Besok, PDIP Daftar Peserta Pemilu 2024 ke KPU

Setelah menyerahkan berkas pendaftaran, tim liason officer (LO) parpol akan mengecek kelengkapan pendaftaran melalui aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) bersama tim Sekretariat Jenderal KPU.

Selain itu, KPU menyiapkan tempat khusus di halaman kantor KPU untuk rombongan parpol yang hadir dan menunggu proses pendaftaran.

Berikut mekanisme atau alur pendaftaran parpol yang telah disusun KPU:

1. Penyambutan secara resmi dilakukan oleh Sekretaris Jenderal KPU di lobi utama kantor

2. Pimpinan partai politik diminta untuk mengisi buku tamu kedatangan

3. Pengalungan selendang KPU sebagai ucapan selamat datang kepada ketua umum dan sekjen partai politik

4. Pimpinan partai politik diantarkan oleh Sekretaris Jenderal KPU menuju ruang rapat utama lantai 2 KPU, tempat seremoni pendaftaran partai politik

5. Rombongan partai politik yang diperkenankan untuk naik ke ruang pendaftaran maksimal hanya sejumlah 12 orang

6. Ketua dan anggota KPU menunggu dan menyambut rombongan pimpinan partai politik di lantai 2 untuk melakukan proses pendaftaran

7. Setelah menyerahkan berkas pendaftaran, tim LO partai politik mengecek kelengkapan pendaftaran melalui aplikasi SIPOL bersama tim Sekretariat Jenderal KPU

8. Pimpinan partai politik dipersilakan melakukan konferensi pers setelah menyelesaikan pendaftaran di depan ruang rapat utama KPU

9. Rombongan partai politik yang telah menyelesaikan seluruh rangkaian dipersilakan keluar melalui pintu keluar untuk bergantian dengan calon peserta lainnya yang telah menunggu di ruang transit sesuai urutan kedatangan. (Knu)

Baca Juga:

PSI Daftar Peserta Pemilu ke KPU pada Rabu Pon 10 Agustus

LAINNYA DARI MERAH PUTIH
Bandara Ngurah Rai Masih Belum Buka Penerbangan Rute Tiongkok
Indonesia
Bandara Ngurah Rai Masih Belum Buka Penerbangan Rute Tiongkok

Pemerintah Tiongkok per 8 Januari telah mengizinkan warganya untuk bepergian ke luar negeri.

DKPP Periksa Anggota KPU Soal Dugaan Kecurangan Verifikasi Parpol
Indonesia
DKPP Periksa Anggota KPU Soal Dugaan Kecurangan Verifikasi Parpol

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 10-PKE-DKPP/I/2023 di Ruang Sidang DKPP RI di Jakarta pada Rabu (8/2).

Ketua DPRD DKI Ralat Pernyataannya Soal Anies Tak Boleh Lantik Eselon II
Indonesia
Ketua DPRD DKI Ralat Pernyataannya Soal Anies Tak Boleh Lantik Eselon II

Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi meralat pernyataannya kemarin, bahwa Gubernur Anies Baswedan tidak boleh melantik Pejabat Tinggi Pratama atau Eselon II di sisa masa jabatan karena menyalahi aturan.

Meriahkan HUT RI, KAI Berikan Tiket Promo PP Mulai Rp 17 Ribu
Indonesia
Meriahkan HUT RI, KAI Berikan Tiket Promo PP Mulai Rp 17 Ribu

Memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Republik Indonesia, PT KAI menghadirkan tiket promo bagi masyarakat yang ingin berpergian menggunakan kereta dengan sistem pulang-pergi (pp).

Polisi Beberkan Penyebab Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang
Indonesia
Polisi Beberkan Penyebab Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang

Insiden yang melibatkan 17 kendaraan tersebut diduga karena sebuah bus mengalami rem blong.

Heru Budi Enggan Pakai TGUPP
Indonesia
Heru Budi Enggan Pakai TGUPP

"Yang pertama TGUPP semua bagus tetapi saya ingin memaksimalkan dinas-dinas yang ada. Mungkin diperkuat asisten ada tenaga ahli asisten ahli. Saya kita itu," terang Heru

Sherpa Presidensi G20 Indonesia ke-3  Susun Leader’s Declaration G20
Indonesia
Sherpa Presidensi G20 Indonesia ke-3 Susun Leader’s Declaration G20

Leader’s Declaration yang akan diadopsi para kepala negara dalam puncak KTT G20 di Bali pada November 2022.

Pemerintah Serap Utang Rp 15,5 Triliun dari Penjualan SBN Jelang Tutup Tahun
Indonesia
Pemerintah Serap Utang Rp 15,5 Triliun dari Penjualan SBN Jelang Tutup Tahun

Rilis data ekonomi Indonesia menunjukkan perkembangan positif antara lain data inflasi November 2022 yang kembali turun menjadi 5,42 persen dibanding periode sama tahun sebelumnya.

Jaksa Selidiki Kasus Impor Minyak Goreng, Projo Desak Kemendag Dievaluasi
Indonesia
Jaksa Selidiki Kasus Impor Minyak Goreng, Projo Desak Kemendag Dievaluasi

Gejolak minyak goreng telah dihadapi pemerintah dengan serius. Namun meski begitu, ada beberapa hal yang harus dievaluasi dari isu minyak goreng ini.

Anies Baswedan Copot William Sabandar dari Jabatan Dirut MRT
Indonesia
Anies Baswedan Copot William Sabandar dari Jabatan Dirut MRT

Anies mencopot William Sabandar dari jabatan Direktur Utama PT MRT Jakarta.