Opini

Meiliana, Perempuan Terpidana Kasus Penodaan Agama

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 13 Mei 2019
Meiliana, Perempuan Terpidana Kasus Penodaan Agama
Meliana terisak saat sidang pembacaan putusan di Medan, Sumatra Utara. Meiliana divonis 18 bulan dengan dakwaan penodaan agama. AP/Binsar Bakkara

MAHKAMAH Agung Republik Indonesia (MA) pada 27 Maret 2019 telah menjatuhkan putusan yang pada intinya menolak permohonan kasasi Meiliana terdakwa dalam kasus tindak pidana penodaan agama.

Dengan demikian, status hukum Meiliana berubah, dari terdakwa menjadi terpidana, sebab Kasasi adalah upaya hukum terakhir ditingkat MA yang memiliki konsekuensi hukum pada putusan secara otomatis berkekuatan hukum mengikat (in kracht van gewijsde).

Seperti diketahui, perempuan kelahiran Tanjung Balai, Sumatera Utara, yang lahir pada 17 Desember 1974 itu, didakwa oleh Pengadilan Negeri Medan, karena diduga melakukan "tindak pidana dengan sengaja dimuka umum melakukan penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia" sebagaimana diatur dalam Pasal 156 huruf a KUHP.

Meiliana

Kasus Meiliana berawal ketika dirinya memprotes suara azan dari masjid di lingkungan rumahnya pada sekitar Juli 2016 lalu. Kemudian, berkembang menjadi isu SARA. Oleh sekelompok massa, rumah Meliana dirusak. Vihara, dibakar. Keluarga perempuan yang beragama Buddha ini pun, tak luput dari persekusi dan intimidasi. Kekerasan demi kekerasan ini, tercipta atas nama agama, suku, dan ras.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis dan menyatakan Meiliana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penodaan agama melalui Putusan Nomor 1612/Pid.B/2018/PN Mdn., pada tanggal 21 Agustus 2018. Meliana dihukum 1 tahun 6 bulan. Sayangnya, kekerasan terhadap Meiliana dan keluarga, nyaris tidak menjadi pertimbangan untuk mengurangi hukuman Meliana.

Selain Meiliana, pelaku perusakan, pembakaran, serta provokasi itu pun sudah divonis oleh Pengadilan Negeri Tanjung Balai, diantaranya 1 pelaku divonis 2 bulan 18 hari karena terbukti menyebarkan informasi yang bertujuan untuk menimbulkan kebencian dan permusuhan berdasarkan SARA, ada yang divonis 1 bulan 16 hari karena terbukti melakukan perusakan terhadap barang, ada yang divonis 1 bulan 15 hari terkait perkara penggunaan kekerasan terhadap barang.

Kemudian, pelaku lain divonis 1 bulan 18 hari dalam perkara kekerasan terhadap barang, dan pelaku terakhir (ketujuh) divonis 1 bulan 17 hari dalam kasus pencurian dalam keadaan memberatkan.

Setelah vonis PN Medan, Meiliana mengajukan banding karena merasa tidak ada niat untuk menodai agama. Namun naas, Pengadilan Tinggi Medan melalui Putusan Nomor 784/Pid/2018/PT MDN., pada 25 Oktober 2018, menguatkan dan menyatakan bahwa Meiliana melakukan tindak pidana penodaan agama.

Banyak pendapat muncul memaknai Putusan itu adalah seperti "mengukuhkan" keberlakuan pasal yang masih multitafsir (pasal karet) di Republik. Apalagi jika membaca, menelaah, memperhatikan konsentrasi utama yang disampaikan Meiliana, adalah sebuah keluhan bukan tindakan kriminal, karena (menurut kami) dan (berdasarkan analisa Hukum) tidaklah dapat dikategorikan sebagai ungkapan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama tertentu.

Meiliana masih memiliki upaya hukum terakhir meskipun peluangnya sangat kecil dan tidak mungkin dikabulkan. Tempat untuk menunjukkan bahwa tak ada niat untuk "melecehkan" atau menodai sama sekali agama tertentu. Ruang itu disebut upaya hukum luar biasa, yakni peninjauan kembali (PK).

Untuk melakukan PK, salah satu syaratnya, terpidana harus memiliki alat bukti baru yang tidak dipernah diajukan dalam persidangan (novum).

Advokat Muda Lexyndo Hakim berpendapat, Jessica berpeluang bebas dari dakwaan kasus kematian Wayan Mirna Salihin (Foto:  MP/Muchammad Yani)
Advokat Muda Lexyndo Hakim (Foto: MP/Muchammad Yani)

Pasal Penodaan Agama dalam Tafsir yang Tidak Pasti?

Meiliana, hanyalah salah satu dari sekian banyak "korban" yang terjerat pasal tindak pidana penodaan agama. Kasus Basuki Tjahaja Purnama, adalah contoh lain yang sangat menyita perhatian (dunia).

Pasal penodaan Agama, telah beberapa kali dilakukan judicial review (uji materi) di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK), dengan alasan, pasal tersebut sarat digunakan untuk mengkriminalisasi kelompok agama atau kepercayaan yang berbeda dan minoritas.

Bahkan, Pasal itu tidak hanya melahirkan kekerasan verbal, tetapi juga fisik hingga pada persekusi dan yang palig ekstrim sampai terjadinya pembunuhan. Akibatnya, konflik horizontal kadang tak bisa dihindari. Bhineka Tunggal Ika, menjadi semacam semboyan yang tak bermakna.

Oleh karenanya, Mungkin kita dapat berharap agar Pemerintah duduk bersama para pemangku kepentingan, mereview kembali pasal penodaan agama yang berpotensi memecah belah bangsa, merusak semboyan Bhineka Tunggal Ika, dan mengancam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Tulisan ini dibuat oleh Lexyndo Hakim, SH, MH, MKN.


-Advokat & Konsultan HKI

-Pengurus Pusat Perhimpunan INTI Bidang Hukum & Perundang-undangan

#Meiliana #Lexyndo Hakim
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Bagikan