Mayoritas Penumpang Gagal Naik KRL Gegara Hanya Bawa Surat Izin dari Pimpinan

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 12 Juli 2021
Mayoritas Penumpang Gagal Naik KRL Gegara Hanya Bawa Surat Izin dari Pimpinan
Sejumlah calon penumpang mengantre saat pemeriksaan dokumen Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) di Stasiun Bogor, Jawa Barat, Senin (12/7). ANTARA FOTO/Arif Firmansyah

MerahPutih.com - Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek Kementerian Perhubungan (BPTJ Kemenhub) menemukan banyak penumpang yang tidak memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) sebagai persyaratan untuk naik Kereta Rel Listrik (KRL) di masa PPKM Darurat.

"Sebagian besar dari mereka lebih banyak menggunakan surat izin dari pimpinan perusahaan masing-masing yang menjelaskan bahwa mereka merupakan pekerja dari sektor esensial dan kritikal yang dibolehkan tetap beraktivitas,” kata Kepala BPTJ Kementerian Perhubungan Polana B. Pramesti lewat keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (12/7).

Baca Juga

Pemeriksaan STRP di Setiap Stasiun, Jumlah Penumpang KRL Alami Penurunan

Polana menjelaskan temuan itu didapatkan BPTJ Kemenhub dari hasil pemantauan di sejumlah stasiun kereta Jabodetabek, di antaranya Stasiun Bogor, Stasiun Bekasi, Stasiun Bojong Gede, Stasiun Cilebut, Stasiun Citayam, Stasiun Cikarang, dan Stasiun Depok.

Padahal berdasarkan Surat Edaran Menteri Perhubungan No 50 terkait PPKM Darurat disebutkan, ‘bahwa pelaku perjalanan rutin kereta api commuter line dalam wilayah aglomerasi wajib dilengkapi dengan STRP yang dikeluarkan Kepala Daerah setempat atau surat tugas yang ditandatangani pimpinan perusahaan masing-masing.’

BPTJ Kemenhub juga mendapati sejumlah penumpang yang tidak mengenakan masker dua lapis, sebagaimana persyaratan yang telah ditetapkan bagi penumpang KRL.

“Masih saja ada pengguna KRL yang belum menggunakan masker rangkap sehingga perlu diperingatkan petugas," ujar Polana.

Kemudian memasuki minggu kedua pemberlakuan PPKM Darurat, BPTJ Kemenhub mengklaim sudah tidak terjadi penumpukan penumpang kereta.

Pengguna jasa KRL Commuter antri pemeriksanaan dokumen surat tanda registrasi pekerja (STRP) di Stasiun Bogor, Jawa Barat, Senin (12/7/2021). Syarat STRP diberlakukan berdasarkan aturan Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan menerbitkan, selama pelaksanaan PPKM Darurat. (ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/aww.)
Pengguna jasa KRL Commuter antri pemeriksanaan dokumen surat tanda registrasi pekerja (STRP) di Stasiun Bogor, Jawa Barat, Senin (12/7/2021). Syarat STRP diberlakukan berdasarkan aturan Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan menerbitkan, selama pelaksanaan PPKM Darurat. (ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/aww.)

Memang, sempat terjadi penumpukan penumpang di beberapa stasiun pada hari pertama kerja masa pemberlakuan PPKM Darurat. Seperti di Stasiun Bojong Gede. Penumpang saat itu membludak hingga membuat antrean panjang sampai ke luar stasiun.

Sepanjang hasil pengawasan yang dilakukan pagi tadi tidak terjadi tumpukan antrean yang berarti di stasiun-stasiun KA yang melayani KRL.

"Sekitar jam 07.00 WIB penumpang relatif sudah melandai," kata Polana.

Untuk membatasi pergerakan masyarakat Jabodetabek, pemerintah mengeluarkan kebijakan, penggunaan transportasi umum seperti KRL hanya ditujukan bagi pekerja di sektor esensial dan kritikal.

Hingga pukul 17.00 WIB tercatat pengguna KRL di seluruh stasiun ada 90.750 orang atau sudah berkurang 55 persen dibanding Senin pekan lalu di waktu yang sama.

Bahkan stasiun yang biasanya mencatatkan volume pengguna terbesar salah satunya Stasiun Tanah Abang, hari ini mencatat hanya 2.463 pengguna.

Atau turun 65 persen dibanding waktu yang sama pada Senin pekan lalu. KAI Commuter mengajak para calon pengguna KRL untuk mengikuti aturan yang berlaku.

"KRL dapat digunakan khusus bagi masyarakat yang bekerja di sektor esensial dan kritikal dengan membawa dokumen perjalanan yang sah," kata VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba. (Knu)

Baca Juga

8 Hari Penerapan PPKM Darurat, Penumpang KRL Terus Menurun

#PPKM Darurat
Bagikan
Bagikan