MerahPutih.com - Rencana memajukan jadwal pendaftaran Capres-Cawapres rupanya mendapat 'lampu hijau' dari DPR.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin menyatakan wacana dimajukannya jadwal penetapan daftar capres dan cawapres pada dasarnya masih masuk akal.
Baca Juga:
KPU Bantah Ada Kepetingan Politik Majukan Pendaftaran Capres
Hal ini menurutnya masih sesuai dengan regulasi pemilu, yaitu undang-undang pemilu tahun 2023.
“Undang-undang Pemilu yang sudah direvisi itu yang tahun 2023 itu dimungkinkan untuk terjadi perubahan jadwal, karena sebelumnya kita memutuskan itu penetapan jadwal pendaftaran itu 25 November pengumumannya, penetapannya itu durasinya 3 hari kemudian,” ungkapnya di Jakarta, Rabu (20/9).
Yanuar juga menegaskan tidak ada problem yang terlalu serius mengenai masalah ini.
Menurutnya, Fraksi-Fraksi di DPR pun juga turut memberikan dukungan yang sama soal perubahan jadwal tersebut sehingga penetapan jadwal pastinya akan segera diputuskan.
Politisi dari Fraksi PKB itu juga menambahkan, pihaknya sejak awal berpendapat bahwa memajukan jadwal pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden dari empat aspek itu layak untuk dipertimbangkan.
Baca Juga:
Bawaslu Tak Permasalahkan Pendaftaran Capres-Cawapres Dipercepat Asal Tidak Langgar UU
Diantaranya aspek politik, aspek sosiologis, aspek administrasi, dan lainnya. “Ini sebagai cara kita untuk regulasi yang lebih fleksibel dengan keadaan di lapangan tapi tidak menabrak aturan yang sudah sepakati bersama,” tutup Yanuar yang juga Politikus PKB ini.
Untuk diketahui, KPU mengusulkan rancangan PKPU terkait mempercepat pendaftaran Capres dan Cawapres peserta Pilpres 2024.
Jadwal yang diajukan untuk pendaftaran direncanakan akan dipercepat mulai 10 hingga 16 Oktober 2023.
Sedangkan masa pendaftaran pencalonan sebelumnya, dimulai pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.
Jadwal ini berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang jadwal dan tahapan Pemilu 2024. (Knu)
Baca Juga:
Bawaslu Tak Masalah Jadwal Pendaftaran Capres-Cawapres Dimajukan