Mayor BF Harus Dihukum Maksimal dan Dipecat Ilustrasi. (MP/Alfi Ramadhani)

MerahPutih.com - Kasus dugaan perkosaan yang dilakukan Mayor BF terhadap personel Kowad (Korps Wanita Angkatan Darat) harus mendapatkan hukuman maksimal ditambah hukuman pemecatan dari dinas militer.

Hal ini karena ada perbedaan antara sanksi pidana umum yang dilakukan sipil dengan sanksi pidana yang melibatkan anggota militer.

Baca Juga

Paspampres Diduga Perkosa Prajurit Kostrad, Begini Respons Yudo Margono

"Seorang anggota militer, apalagi seorang perwira yang melakukan tindak pidana, wajib mendapatkan hukuman yang lebih berat dari masyarakat sipil," ujar analis komunikasi politik dan militer dari Universitas Nasional (Unas), Selamat Ginting di Jakarta, Selasa (7/12).

Menurut Ginting, dalam kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan personel Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) terhadap perwira pertama Kowad dalam tugas pengamanan Presidensi G-20 di Bali, bukan saja memalukan bagi TNI, tetapi juga mempermalukan citra Indonesia sebagai tuan rumah perhelatan internasional.

Apalagi, lanjut Ginting, pelaku merupakan anggota Paspamres yang memiliki kedudukan tinggi, sebagai wakil komandan detasemen Grup C. Pelaku wajib mendapatkan sanksi yang lebih berat. Faktor pemberat bagi pelaku tindak pidana dari anggota militer, karena menggunakan Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer, serta Kitab Undang-Undang Hukum Disiplin Militer (KUHDM).

"Harus sangat berat hukumannya, sebab di samping tunduk kepada aturan-aturan hukum yang bersifat umum seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan juga tunduk kepada aturan-aturan yang bersifat khusus yang hanya berlaku bagi prajurit TNI, yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) dan Kitab Undang-Undang Hukum Disiplin Militer (KUHDM). Sikap disiplin merupakan tonggak dasar bagi prajurit TNI dalam melaksanakan tugasnya," jelas dia.

Baca Juga

Wanita Terobos Paspampres Demi Bersalaman dengan Jokowi Viral di Medsos

Dikatakannya, apabila oditur (jaksa) militer menuntut hukuman tidak maksimal terhadap pelaku, maka oditur militernya wajib diperiksa. Begitu juga jika hakim militer memberikan hukuman tidak maksimal, maka hakimnya layak untuk diperiksa pula.

Ginting mengungkapkan, ada delapan wajib TNI, di antaranya poin ketiga dan keempat, yakni menjunjung tinggi kehormatan perempuan (wanita), dan menjaga kehormatan diri di muka umum. Menurutnya, perbuatan yang dilakukan Mayor BF jelas melanggar delapan wajib TNI. Selain tidak menghormati perempuan, juga tidak bisa menjaga kehormatan sebagai perwira.

"Terhadap sesama anggota TNI yang juga juniornya saja dia tega berbuat seperti itu. Tentu dia tidak bisa menjadi contoh teladan seperti dalam 11 asas kepemimpinan TNI. Hukum maksimal dan pemecatan, itulah ganjarannya," pungkasnya. (Pon)

Baca Juga

Perwira Paspampres Diduga Perkosa Prajurit Kostrad, Panglima TNI: Sudah Diproses Hukum

LAINNYA DARI MERAH PUTIH
BI Luncurkan 7 Uang Kertas Baru Tahun Emisi 2022, Diklaim Lebih Aman dan Awet
Indonesia
BI Luncurkan 7 Uang Kertas Baru Tahun Emisi 2022, Diklaim Lebih Aman dan Awet

Uang TE 2022 ini tetap mempertahankan gambar utama pahlawan nasional pada bagian depan serta tema kebudayaan Indonesia seperti tarian, pemandangan alam, dan flora pada bagian belakang seperti Uang TE 2016.

Kembaran Bali akan Hadir di Metaverse
Indonesia
Kembaran Bali akan Hadir di Metaverse

Pada kesempatan itu, mereka akan menghadirkan kembaran Bali di metaverse

Penambahan Kasus Harian COVID-19 di Atas Angka 2 Ribu
Indonesia
Penambahan Kasus Harian COVID-19 di Atas Angka 2 Ribu

Kasus baru positif harian COVID-19 di Indonesia hari ini, Rabu (12/10), dilaporkan bertambah 2.028.

Waspada Hujan Disertai Petir di Jaksel dan Jaktim
Indonesia
Waspada Hujan Disertai Petir di Jaksel dan Jaktim

BMKG memprakirakan cuaca di Jakarta Selatan dan Jakarta Timur alami hujan disertai petir pada siang ini.

Bawaslu Temukan ASN Solo Dicatut Jadi Pengurus Parpol
Indonesia
Bawaslu Temukan ASN Solo Dicatut Jadi Pengurus Parpol

Satu dari tiga orang tersebut merupakan aparatur sipil negara (ASN) sebagai Sekretaris Kelurahan Mojo, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo, Jawa Tengah.

Kirab Prajurit Meriahkan Peringatan KenaIkan Tahta Mangkunegara X
Indonesia
Kirab Prajurit Meriahkan Peringatan KenaIkan Tahta Mangkunegara X

Kegiatan tradisi budaya tersebut akan dimeriahkan dengan kirab prajurit Mangkunegaran.

Sejumlah Rute TransJakarta Dialihkan Imbas Demonstrasi
Indonesia
Sejumlah Rute TransJakarta Dialihkan Imbas Demonstrasi

Beberapa layanan TransJakarta mengalami penyesuaian baik berupa pengalihan maupun perpendekan rute.

Reaksi Wagub DKI Viral Remaja SCBD Joget Tak Senonoh di Dukuh Atas
Indonesia
Reaksi Wagub DKI Viral Remaja SCBD Joget Tak Senonoh di Dukuh Atas

Viral di media sosial (medsos) sejumlah remaja melakukan aksi joget tak senonoh di kawasan Dukuh Atas, Jakarta Pusat.

Terlibat Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa, Kapolsek Kalibaru Dicopot
Indonesia
Terlibat Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa, Kapolsek Kalibaru Dicopot

Tersangka kasus narkotika yang juga anggota Polisi, Kompol Kasranto harus mendapatkan hukuman tegas. Dia diduga terlibat di kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa.

Polri Minta Pendapat Ahli Soal Status Keanggotaaan Richard Eliezer
Indonesia
Polri Minta Pendapat Ahli Soal Status Keanggotaaan Richard Eliezer

Harapan agar Richard Eliezer kembali bekerja di institusi Polri setelah menjalani vonis pidana 1,5 tahun penjara muncul dari sejumlah kalangan. Baik itu pihak keluarga maupun masyarakat luas.