MerahPutih.com - PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) mewajibkan seluruh pelanggan yang ingin menggunakan layanan Transjakarta untuk menunjukkan surat vaksin COVID-19.
Pengguna tidak perlu lagi menunjukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) yang sebelumnya digunakan sebagai syarat memasuki area halte.
"Transjakarta kembali melakukan penyesuaian layanan di mana bagi masyarakat yang ingin menggunakan Transjakarta diwajibkan untuk menunjukkan surat vaksin COVID-19, baik yang sudah dicetak maupun melalui aplikasi PeduliLindungi pada ponsel," ujar Direktur Operasional PT Transjakarta, Prasetia Budi, Jumat (13/8).
Baca Juga:
Kebijakan ini menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 30 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, 3, dan 2 di wilayah Jawa dan Bali yang berlaku sejak 10-16 Agustus 2021 serta Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 974 Tahun 2021 Tentang PPKM Level 4 Corona Virus Disease 2019.
Aturan ini juga tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Nomor 321 tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pembatasan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi Pada Masa PPKM Level 4 COVID-2019.

Transjakarta sebagai BUMD tentunya mengikuti aturan yang berlaku serta dan dalam pelaksanaannya tetap berkoordinasi bersama Dishub DKI Jakarta untuk sosialisasinya.
"Jadi selama 3 hari pertama ini, Transjakarta menghimbau seluruh masyarakat yang belum mendapatkan vaksinasi COVID-19 untuk segera melakukan vaksinasi diri agar bisa menggunakan layanan Transjakarta, sekaligus menjadi bagian dalam upaya menekan penyebaran wabah virus COVID-19,” katanya.
Transjakarta nantinya akan dibantu petugas dari Dishub DKI untuk proses pemeriksaan. Untuk meminimalisir terjadinya antrean, calon pelanggan diharapkan sudah menyiapkan semua persyaratan jelang memasuki area halte.
“Kami menghimbau, masyarakat untuk bekerjasama memenuhi aturan yang berlaku,” imbuhnya.
Baca Juga:
Banyak Yang Belum Tahu Wajib Bawa STRP, TransJakarta Masih Berikan Kelonggaran
Sebagai tambahan, selama penerapan masa PPKM level 4, Transjakarta akan beroperasi mulai pukul 05.00-20.30 wib sementara untuk layanan tenaga kesehatan (nakes) akan beroperasi mulai pukul 20.31 hingga 21.30 WIB.
Transjakarta pun tetap memberlakukan pembatasan kapasitas angkut sebesar 50 persen dari kapasitas total dengan ketentuan bus gandeng hanya boleh diisi maksimal 60 pelanggan, maksimal 30 orang untuk bus maxi dan single, bus medium 15 orang dan maksimal diisi oleh 6 orang pelanggan untuk bus Mikro. (Asp)