Nih, Jumlah Duit Minimal yang Harus Kamu Siapkan Jika Niat Jadi Caleg

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Kamis, 26 April 2018
Nih, Jumlah Duit Minimal yang Harus Kamu Siapkan Jika Niat Jadi Caleg
Petugas tengah membawa kotak suara yang akan digunakan dalam Pemilu. Foto: ANTARA FOTO/Irwansyah Putra

MerahPutih.com - Pemilu Presiden dan Legislatif terhitung masih setahun lagi, tetapi aroma pesta demokrasi itu mulai tercium. Partai politik (parpol) sudah mulai membuka pendaftaran bagi kader dan masyarakat umum untuk ikut mendaftar sebagai calon wakil rakyat 2019.

Lantas, apa saja yang perlu dipersiapkan untuk menjadi caleg? Pertama tentunya, bakal caleg (bacaleg) harus mendaftarkan diri ke parpol disertai data administrasi berikut persyaratan tertentu dari parpol.

Setelah pendaftaran, nama calon tidak serta merta menjadi caleg, baru Daftar Calon Sementara (DCS). Calon harus melalui sejumlah verifikasi parpol untuk menjadi Daftar Calon Tetap (DCT) yang kemudian didaftarkan ke KPU. Dari proses pendaftaran ini, Bacaleg sudah harus melalui lobi-lobi politik agar mendapat nomor urut caleg.

Biaya yang Harus Dikeluarkan Bacaleg

caleg
Petugas Satpol PP membongkar paksa Alat Peraga Kampanye (APK) bakal calon anggota legislatif (bacacaleg) di sepanjang Jalan Nasional Medan-Banda Aceh di Kabupaten Aceh Timur, Aceh, Selasa (17/4). Panwaslu bersama Satpol PP dan Aparat Kepolisian setempat melakukan penertiban alat peraga kampanye karena belum memasuki tahapan kampanye. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas

Berdasarkan data yang dihimpun, Bacaleg sudah harus mengeluarkan kocek sejak mendaftarkan diri ke parpol. Mereka harus mengisi formulir kesiapan untuk menjadi caleg. "Bervariasi setiap parpol, dari pengakuan sebagian parpol ada yang tidak bayar, ada yang bayar hingga puluhan juta," kata Mixil Mina Munir, Caleg DPR RI yang pernah ikut bertarung di Pileg 2014 lalu.

Menurut Mixil, caleg dapat meminimalisir biaya dengan menggalang dana dari sumbangan atau sponsor untuk biaya mendapatkan kursi DPR. Namun, lanjut dia, tetap saja setiap caleg harus menyiapkan logistik dari kantongnya sendiri hingga ratusan juta. "Tergantung sumbangan, kalau yang tidak punya duit minimal ratusan juta," kata dia.

Secara pribadi, Mixil mengatakan seorang caleg harus menyiapkan minimal Rp 500 juta sampai Rp 1 miliar untuk ikut bertarung. "Itu yang tidak punya uang, kalau yang punya uang di atas itu," ujarnya.

Menurut dia, biaya tersebut biasanya dikeluarkan untuk berbagai hal, mulai dari atribut kampanye hingga pertemuan dengan konstituen. "Itu juga belum termasuk saksi," ucapnya.

Biaya Kampanye Tidak Transparan

pilpres 2014
Pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dan Jokowi-JK saat Pilpres 2014 lalu. Foto: Antara

Kurangnya sanksi tegas bagi kandidat di Pilpres maupun Pileg membuat transparansi dana kampanye khususnya penerimaan dana dan pengeluaran sulit diaudit. Khusus dana Kampanye Pilpres 2014, Indonesian Corruption Watch (ICW) pernah melakukan audit dan didapati Pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa menerima total pemasukan dana kampanye sebesar Rp 166.559.466.941. Total pengeluaran dana operasi pasangan ini saat masa kampanye sebesar Rp 166.559.466.940.

Sedangkan, duet Joko Widodo (Jokowi)-Jusuf Kalla (JK) menerima total pemasukan dana sebesar Rp 312.376.119.823. Total pengeluaran dana operasi pasangan ini saat masa kampanye sebesar Rp 293.992.117.598. Artinya ada selisih hingga Rp1,8 miliar dalam laporan dana kampanye pasangan yang kini memimpin Indonesia itu.

Dari data yang diperoleh dari KPU, ICW lantas menelusuri dan menemukan ketidaksingkronan antara pemasukan dan pengeluaran. "Biasanya terjadi manipulasi di data biaya pemasukan dan biaya pengeluaran," kata Anggota ICW Firdaus Ilyas beberapa waktu lalu.

KPU Batasi Sumber Penerimaan Dana

Kantor KPU RI. Foto: Antara

Guna mewujudkan biaya politik murah, KPU telah merancang agar penerimaan dana dibatasi. Berdasarkan data yang dihimpun, Draft Peraturan KPU (PKPU) tentang Dana Kampanye, ada tiga kriteria sumber modal kampanye yakni dari parpol, perseorangan, dan kelompok atau perusahaan.

Capres dan cawapres dirancang bisa menerima maksimal Rp25 miliar sumbangan dana kampanye dari parpol. Jumlah yang sama juga berlaku untuk sumbangan dana kampanye dari perusahaan atau kelompok. Kemudian dana sumbangan dari perseorangan dibatasi maksimal Rp2,5 miliar, batasan yang sama juga berlaku bagi caleg tiap tingkatan di Pemilu 2019.

Untuk menjaga transparasi penerimaan dan pengeluaran dana kampanye, KPU berencana mewajibkan peserta untuk menempatkan anggaran tersebut dalam satu rekening. "Rancangan PKPU tentang Dana Kampanye mewajibkan dana ditempatkan pada RKDK (Rekening Khusus Dana Kampanye) terlebih dahulu sebelum digunakan untuk kegiatan Kampanye Pemilu," kata Ketua KPU Arief Budiman. (Fdi)

#Ongkos Caleg #Pileg #Pemilu 2019
Bagikan
Ditulis Oleh

Fadhli

Berkibarlah bendera negerku, tunjukanlah pada dunia.
Bagikan