Mau Diseret ke MKD, Fadli Zon Berkilah Ikut Tertipu

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Jumat, 05 Oktober 2018
Mau Diseret ke MKD, Fadli Zon Berkilah Ikut Tertipu
Wakil Ketua DPR Fadli Zon (MP/Ponco Sulaksono)

MerahPutih.com - Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon merasa tidak berdosa ikut menyebarkan berita hoaks penganiayaan aktivis Ratna Sarumpaet. Petingga Gerindra itu pun menanggapi secara santai pelaporan elemen masyarakat ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) karena diduga melanggar kode etik.

"Laporan ke MKD itu salah alamat, mereka tidak mempelajari dengan dalam karena anggota DPR itu kalau ada laporan masyarakat ya harus kita respons," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (5/10).

Fadli merasa sama sekali tidak melanggar etik anggota DPR karena pernyataannya merespons pengaduan yang disampaikan Ratna Sarumpaet kepada dirinya.

fadli
Ratna Sarumpaet Dan Fadli Zon. Foto: @fadlizon

Ketika ditanya ternyata Ratna berbohong, dirinya hanya menjawab merasa tertipu. "Kita yang dibohongi, itu yang harus diselidiki, sehingga tidak ada pelanggaran etika yang saya lakukan," ujar dia, dikutip Antara

Namun, Fadli mempersilakan Kepolisian menyelidiki kasus dugaan pernyataan bohong yang dilakukan Ratna dan mengungkap dalang di baliknya. Sebaliknya, dia menegaskan yang dirugikan dalam kasus Ratna adalah koalisi Prabowo-Sandiaga.

"Kami yang dirugikan, kalau mau melihat dengan teori konspirasi, lihat siapa yang dirugikan. Ketika ada pihak yang dirugikan maka ada pihak lain yang diuntungkan," tandas Wakil ketua Umum Gerindra itu.

fadli
Fahri Hamzah dan Fadli Zon di Senayan (Foto: Twitter @fadlizon)

Sebelumnya, Jaringan Advokat Penjaga NKRI (Japri) dan Advokat Pengawal Konstitusi melaporkan empat anggota DPR RI ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Keempat anggota DPR tersebut adalah Wakil Ketua DPR Fadli Zon dan Fahri Hamzah, serta Rachel Maryam dan Mardani Ali Sera.

Mereka dilaporkan karena diduga melanggar kode etik dengan menyebarkan informasi bohong atau hoaks tentang penganiayaan yang dialami Ratna Sarumpaet. Keempatnya diduga melanggar Pasal 3 ayat (1) dan ayat (4) serta Pasal 9 ayat (2) Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Kode Etik DPR RI. (*)

#Fadli Zon #Ratna Sarumpaet
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Bagikan