Mau Daftar ASN PPPK? Simak Nih Caranya

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 15 September 2022
Mau Daftar ASN PPPK? Simak Nih Caranya
Ilustrasi- Seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS di halaman Plaza Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Kamis, (20/2/2020). (Foto: MP/Rizki Fitrianto)

MerahPutih.com - Pemerintah akan segera membuka seleksi ASN 2022. Pendaftaran calon aparatur sipil negara (CASN) termasuk calon pegawai negeri sipil (CPNS) akan dibuka pada minggu depan atau paling lambat akhir September 2022.

Untuk tahun ini, seleksi yang dibuka hanya untuk merekrut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Di mana, kebutuhan PPPK tahun 2022 ini sebanyak 530.028.

"Pengadaan ASN tahun 2022 dilakukan hanya untuk PPPK. Ini sesuai dengan SE Menteri PANRB," kata Menteri PANRB Azwar Anas di Jakarta, Senin (12/9).

Baca Juga:

Pemerintah Buka Lowongan 530.028 ASN PPPK, Perekrutan CPNS 2022 tidak Ada

Seperti apa detail lowongan ASN tahun 2022?

Dikutip dari laman Kemenpan.go.id, jumlah 530.028 itu kemudian terbagi untuk instansi pusat sebanyak 90.690 orang dan instansi daerah sebanyak 439.338.

Rinciannya, sebanyak 319.716 untuk PPPK Guru, 92.014 PPPK Tenaga Kesehatan, dan 27.608 PPPK Tenaga Teknis.

Berdasarkan alur, rencana pengadaan CASN 2022 diawali dengan penetapan keputusan menteri tentang kebutuhan ASN nasional 2022 di Juni.

Selanjutnya pemberian usulan pada Juli 2022, melalui aplikasi e-formasi untuk instansi daerah. Kemudian pada Agustus 2022 merupakan jadwal rakor transfer naskah soal seleksi ASN 2022.

Baru pada September merupakan jadwal rakor pengadaan ASN tahun 2022. Di mana, penyerahan kepmen tentang penetapan kebutuhan ASN kepada seluruh instansi pemerintah di minggu pertama September 2022.

Terakhir adalah pengumuman pendaftaran CPNS 2022 di pekan ketiga dan keempat September 2022.

"Pembukaan pendaftaran seleksi CASN dilakukan itu di minggu ketiga sampai minggu keempat (September 2022)," jelas Azwar dikutip dari YouTube DPD RI pada Selasa (13/9).

Meski begitu, hingga saat ini belum ada jadwal resmi seleksi PPPK 2022 dari pemerintah. Namun, Azwar menuturkan, salah satu prioritas pemerintah saat ini adalah penataan tenaga non-ASN.

Sebab, penetapan kebutuhan ASN tahun 2022 sekaligus menjadi komitmen nyata pemerintah dalam pemenuhan kebutuhan guru dan tenaga kesehatan secara nasional.

"Arah kebijakan pengadaan ASN tahun 2022 kita fokus pada pelayanan dasar yaitu guru dan tenaga kesehatan. Fokus lainnya adalah keberpihakan kepada eks tenaga honorer kategori II (THK-II)," jelas Menteri Anas dalam Rapat Koordinasi Persiapan Pengadaan ASN Tahun 2022, di Jakarta, Selasa (13/09).

Baca Juga:

Jokowi Diminta Pilih ASN Internal Pimpin Imigrasi

Lalu bagaimana cara daftar akun pendataan non-ASN 2022?

Seluruh proses pendataan non-ASN 2022 dilakukan melalui Portal BKN yakni melalui laman https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/.

Tujuan pendataan ini agar identitas pegawai Non ASN dapat terdaftar secara resmi melalui sistem dan memudahkan proses administrasi yang diperlukan.

Terdapat dua alur proses pendataan ini yaitu pembuatan akun dan pengisian data untuk mendapatkan kartu informasi pendaftaran. Adapun beberapa dokumen yang harus dipersiapkan seperti:

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan
Catatan Sipil

- Kartu keluarga

- Ijazah

- Pas foto

- Swafoto/selfie

- Surat Keputusan (SK) Jabatan

- Bukti pembayaran gaji


Setelah itu, kalian dapat menyimak cara daftar akun pendataan non-ASN 2022 sebagai berikut.

Pertama, Pembuatan Akun

- Tahap pertama yang dapat dilakukan adalah dengan membuat akun melalui laman https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/.

- Pastikan data Anda telah didaftarkan oleh operator instansi masing-masing.

- Jika sudah, maka anda bisa klik “Buat Akun” untuk melakukan pengecekan data yang telah terdaftar.

- Isi beberapa data dan membuat password baru.

- Mengunggah foto KTP dan pas foto berlatar belakang biru.

- Apabila seluruh tahapan telah dilakukan, maka klik “Proses Pembuatan Akun”.

- Data yang sudah diproses tidak dapat diubah kembali, jika sudah benar maka klik “Iya” pada halaman tersebut.

Kedua, Cetak Kartu Informasi Pendaftaran Akun

- Anda dapat klik “Cetak Informasi Pendaftaran”.

- Kemudian masuk ke akun yang sudah dibuat.

Ketiga, Login dan Mengisi Biodata Lengkap.

- Anda diharuskan untuk mengakses laman https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/.

- Setelah itu klik “Masuk Akun” dan login menggunakan NIK dan password terbaru

- Isi dokumen yang wajib untuk dilengkapi

- Jika sudah, masukkan kode captcha yang tertera

Terakhir, Mengisi Riwayat Pekerjaan dan Cetak Kartu Informasi Akun.

- Anda dapat mengisi informasi riwayat pekerjaan dengan mengunggah bukti SK jabatan dan pembayaran gaji.

- Anda diwajibkan untuk memeriksa kembali data yang diisi dan diunggah.

- Anda dapat memberikan tanda centang pada kotak yang tersedia. Jika sudah sesuai, Anda dapat mengakhiri proses pendataan dengan klik “Akhiri Proses Pendataan”.

Demikian informasi seputar cara daftar akun pendataan non ASN 2022 yang dapat Anda ketahui. Semoga bermanfaat!. (Pon)

Baca Juga:

Bawaslu Temukan ASN Solo Dicatut Jadi Pengurus Parpol

#Breaking #Penerimaan CPNS #Aparatur Sipil Negara (ASN) #Menpan RB
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan