Mau Caleg Jagoanmu Eksis Terpilih, Begini Cara Hitung-hitungannya!

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Senin, 15 April 2019
Mau Caleg Jagoanmu Eksis Terpilih, Begini Cara Hitung-hitungannya!
Kursi kosong saat DPR menggelar Rapat Paripurna. (Ant)

KAMU tentu sudah punya pilihan calon legislatif yang bakal menduduki kursi rumah rakyat saat pencoblosan Rabu 17 April lusa. Tak hanya menelusuri rekam jejak mereka, ada baiknya kamu juga tahu hitung-hitungan bagaimana jagoanmu bisa eksis terpilih menjadi Anggota Dewan yang Terhormat dalam pemilu kali ini.

Pada 17 April nanti, Indonesia untuk pertama kalinya akan menggelar pemilu serentak memilih Presiden dan Wakil Presiden, beserta calon legislatif pada hari yang sama untuk kali pertama. Posisi anggota dewan menjadi sangat penting selain menyuarakan kepentingan rakyat pemilih, juga sebagai pengontrol penguasa.

Untuk itu, tak ada salahnya kamu mengetahui cara penghitungan memperoleh kursi DPR. Apalagi, pencoblosan tinggal menyisakan hitungan hari. Terlebih lagi, perhitungan memperoleh kursi DPR kali ini juga memakai cara baru.

Pileg 2014 silam menggunakan metode Kuota Hare atau Bilangan Pembagi Pemilih (BPP), sedangkan Pileg kali ini menggunakan metode Sainte Lague merujuk aturan UU Pemilu yang baru, Nomor 7 Tahun 2017.

mural pemilu
Mural Pemilu 2019. Merahputih.com/Rizki Fitrianto

UU baru menyebutkan partai politik harus memenuhi ambang batas parlemen sebanyak 4 persen dari jumlah suara sah nasional. Dengan syarat itu, parpol yang sekarang ada di parlemen atau parpol baru, bisa jadi gagal lolos parlemen nanti.

Ada 16 partai politik nasional di Pileg 2019, parpol yang suaranya di bawah 4 persen, otomatis gagal masuk DPR RI. Sedangkan untuk parpol yang memenuhi ambang batas parlemen, langkah selanjutnya adalah menggunakan metode Sainte Lague untuk mengkonversi suara menjadi kursi di DPR.

Setiap parpol yang memenuhi ambang batas parlemen akan dibagi dengan bilangan pembagi 1 yang diikuti secara berurutan dengan bilangan ganjil 3,5, 7 dan seterusnya. Hasil pembagian tersebut diurutkan berdasarkan jumlah nilai terbanyak.

Kemudian, nilai terbanyak pertama mendapat kursi pertama, nilai terbanyak kedua mendapat kursi kedua, nilai terbanyak ketiga mendapat kursi ketiga, dan seterusnya sampai jumlah kursi di daerah pemilihan habis terbagi.

Berikut ilustrasi contoh penghitungan suara metode Sainte Lague agar caleg jagoanmu bisa terpilih dalam Pemilu 2019.

#Pemilu 2019 #APRIL EKSIS
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan