Mata Elang Mengganas Lagi di Tangerang, OJK Diminta Rubah Aturan Penagih Utang Brutal

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 25 Februari 2026
Mata Elang Mengganas Lagi di Tangerang, OJK Diminta Rubah Aturan Penagih Utang Brutal

Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah (DPR RI)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mendesak masyarakat menempuh mekanisme gugatan class action terhadap Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) menyusul insiden penusukan advokat Bastian Sori oleh debt collector di Perumahan Palem Semi, Karawaci, Tangerang, Selasa (24/2).

Langkah hukum massal ini dianggap sebagai solusi paling efektif untuk memutus rantai kekerasan penagih utang atau "mata elang" yang terus berulang akibat lemahnya pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca juga:

DPR Desak OJK Hapus Pasal 'Debt Collector' di POJK 22/2023, Utang Wajib Perdata!

Lampu Merah Praktik Premanisme Penagihan

Abdullah, yang akrab disapa Abduh, menyatakan kegeramannya atas aksi premanisme yang kini menyasar profesi hukum. Ia menilai OJK gagal menjalankan fungsi regulator karena praktik kekerasan pihak ketiga tetap subur meski telah berulang kali mendapat kritik keras dari parlemen.

“Untuk menyikapi tindak kekerasan oleh debt collector yang terus berulang dan merugikan nasabah, baik secara materiil maupun immateriil, saya mendorong agar ditempuh mekanisme class action sebagai instrumen hukum untuk menuntut pertanggungjawaban yang lebih luas,” ujar Abduh dalam keterangannya, Rabu (25/2).

Menurutnya, gugatan perwakilan kelompok ini memiliki dasar hukum kuat dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2002.

Selain itu, Pasal 1365 KUH Perdata mewajibkan setiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian untuk diganti sepenuhnya oleh pihak penyebab, dalam hal ini termasuk perusahaan yang memberi kuasa penagihan.

Pemberi Kerja Wajib Tanggung Jawab

Abduh menegaskan bahwa bank atau lembaga pembiayaan tidak boleh mencuci tangan atas perilaku brutal agen lapangan yang mereka sewa. Hukum perdata mengenal prinsip tanggung jawab mutlak pemberi kerja atas tindakan pekerjanya.

“Artinya PUJK yang mempekerjakan debt collector tidak dapat serta-merta melepaskan tanggung jawab dengan alasan tindakan kekerasan dilakukan oleh pihak ketiga,” tegas Abduh.

Baca juga:

Debt Collector Tusuk Advokat di Tangsel Senin, Besoknya Dicokok di Semarang

Ia juga meminta lembaga seperti YLKI dan BPKN memberikan pendampingan hukum yang agresif bagi para korban. Selain itu, Abduh mendesak OJK segera merombak SOP penagihan dengan mewajibkan atribut resmi dan rekaman video selama proses berlangsung untuk mencegah kekerasan terulang kembali.

“Negara hukum tidak boleh tunduk pada praktik kekerasan berkedok penagihan. Perlindungan terhadap nasabah dan kepastian hukum bagi dunia usaha harus berjalan seimbang,” pungkasnya.

#Debt Collector #Utang #DPR #DPR RI
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Angga Yudha Pratama

Seorang jurnalis profesional, reporter senior, editor berita, dan asisten redaktur yang telah berkarya di industri media online nasional selama lebih dari satu dekade. Selalu mengedepankan akurasi, objektivitas, dan kualitas informasi dalam setiap karyanya berbekal dari pengalaman langsung bertahun-tahun melakukan peliputan di lapangan, penulisan berita, penyuntingan artikel, hingga pengelolaan konten digital. Keahlian tersebut membuat pemahaman secara menyeluruh proses produksi konten digital modern, mulai dari pencarian data, wawancara narasumber, verifikasi fakta, penulisan artikel, optimasi SEO, editing naskah, hingga publikasi berita sesuai kode etik jurnalistik. Lebih spesifik, pemahaman mengenai strategi optimasi SEO dan Digital Content untuk mesin pencari juga menjadi fokus saat ini di tengah disrupsi media. Keahlian itu meliputi SEO writing, content writing, copywriting, keyword research, semantic SEO, search intent, on page SEO, optimasi, artikel google, struktur heading SEO, evergreen content, optimasi readability, meta description hingga internal linking.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Karhutla Berbulan-bulan, DPR Desak Pemerintah Pertimbangkan Bantuan Singapura
Penerimaan bantuan luar negeri bukan berarti Indonesia tidak memiliki kemampuan.
Yusuf Abdillah - Sabtu, 17 Oktober 2026
Karhutla Berbulan-bulan, DPR Desak Pemerintah Pertimbangkan Bantuan Singapura
Indonesia
Mitigasi Pemerintah Sebelum Kebakaran Lemah Dinilai Lemah
lemahnya mitigasi sebelum kebakaran turut memperparah situasi.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 15 Oktober 2026
Mitigasi Pemerintah Sebelum Kebakaran Lemah Dinilai Lemah
Indonesia
Warga Dikepung Asap Karhutla, DPR Ingatkan Pejabat jangan Asal Bicara
Penanganan bencana tidak cukup hanya mengandalkan koordinasi dan pernyataan resmi.
Dwi Astarini - Kamis, 15 Oktober 2026
Warga Dikepung Asap Karhutla, DPR Ingatkan Pejabat jangan Asal Bicara
Indonesia
Cabut Izin Perusahaan Tak Cukup, DPR Desak Pembakar Hutan Dihukum Berat
Penegakan hukum menyasar pihak yang bertanggung jawab agar praktik pembakaran hutan tidak terus berulang.
Yusuf Abdillah - Rabu, 14 Oktober 2026
Cabut Izin Perusahaan Tak Cukup, DPR Desak Pembakar Hutan Dihukum Berat
Indonesia
DPR Sentil Pejabat Daerah Lalai Tangani Karhutla
Gubernur, bupati, kepolisian daerah, dan jajaran TNI di wilayah terdampak untuk meningkatkan sinergi dalam upaya pemadaman.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 13 Oktober 2026
DPR Sentil Pejabat Daerah Lalai Tangani Karhutla
Berita Foto
AKSI Meminta DPR Bentuk Hak Angket Ijazah Gibran Rakabuming Raka
Perwakilan Fraksi Partai Golkar DPR Ahmad Doli Kurnia Tanjung menerima penyataan sikap di Senayan, Jakarta, Senin (12/10/2026).
Didik Setiawan - Senin, 12 Oktober 2026
AKSI Meminta DPR Bentuk Hak Angket Ijazah Gibran Rakabuming Raka
Indonesia
DPR Pantau Rotasi Massal dan Cepat Polisi oleh Kapolri, Ingatkan Soal Pengawasan Internal
Sahroni menegaskan pengawasan internal Polri harus tetap berjalan agar pelayanan kepolisian kepada masyarakat semakin baik dan tidak hanya merespons persoalan yang menjadi perhatian publik.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 12 Oktober 2026
DPR Pantau Rotasi Massal dan Cepat Polisi oleh Kapolri, Ingatkan Soal Pengawasan Internal
Indonesia
Pemerintahan Prabowo Tarik Utang Rp 494,3 Triliun hingga 30 September
Pemerintah akan tetap berhati-hati dalam menerbitkan SBN dengan memperhatikan kondisi pasar obligasi serta dinamika perekonomian global.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 09 Oktober 2026
Pemerintahan Prabowo Tarik Utang Rp 494,3 Triliun hingga 30 September
Berita Foto
Rapat Paripurna DPR Setujui Dewas RRI Periode 2026-2031
Suasana Rapat Paripurna Ke-10 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 08 Oktober 2026
Rapat Paripurna DPR Setujui Dewas RRI Periode 2026-2031
Berita Foto
DPR Tunjuk Bahtra Banong Menjadi Ketua Panja Penyusunan RUU Pemilu
Penetapan ketua Panitia Kerja Penyusunan RUU Pemilu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 08 Oktober 2026
DPR Tunjuk Bahtra Banong Menjadi Ketua Panja Penyusunan RUU Pemilu
Bagikan