Masyarakat Tolak Tes COVID-19 Disertai Kekerasan, Siap-Siap Denda Rp 7 Juta
Merahputih.com - Sesuai pasal 29 Peraturan Daera (Perda) Pencegahan COVID-19, masyarakat tidak boleh menolak untuk dilakukan pemeriksaan rapid tes atau swab test. Bila membangkan, Pemprov DKI bakal kenakan sanksi denda Rp5 juta.
Perda tersebut sudah ditandatangani Gubernur Anies Baswedan sejak 12 November dan dinomori 2 Tahun 2020.
"Bahkan kalau ada tindakan kekerasan bisa sampai Rp 7 juta," ujar Wagub DKI Ahmad Riza Patria Senin (23/11).
Baca Juga
Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta ini mengaku, sudah meminta Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI untuk melakukan swab test kepada warga yang berkurumun dan mengalami gejala COVID-19.
Pemprov DKI pun berjanji akan memfasilitasi keinginan warga yang mau menjalani rapid maupun swab test.
Ia pun mengucapkan terima kasih kepada Polda Metro Jaya, Kodam Jaya dan organisasi lain yang mau ikut serta membantu Pemda DKI dalam penanganan COVID-19 di Jakarta.
"Yang penting lakukan swab untuk memastikan keamanan, keselamatan dirinya, lingkungan, keluarganya dan kita semua. Kita minta semua patuh dan taat," tegas dia.
Baca Juga
Dituding Tak Proses Pelanggaran Prokes Kerumunan Pilkada, Begini Jawaban Polri
Nantinya, mereka yang positif COVID-19 akan dilakukan tracking dan treatmen agar semuanya bisa terbebas dari penyakit mematikan dari Wuhan itu.
"Prinsipnya kita minta masyarakat lebih disiplin, patuh dan taat," tutupnya. (Asp)