Masyarakat Diminta Waspadai Lowongan Kerja Pinjaman Online Ilegal

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 20 Oktober 2021
Masyarakat Diminta Waspadai Lowongan Kerja Pinjaman Online Ilegal
Puluhan karyawan perusahaan penyedia jasa pinjol ilegal dikumpulkan di Masjid Polsek Bulaksumur, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sabtu malam. (ANTARA FOTO/Luqman Hakim)

MerahPutih.com - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Daerah Istimewa Yogyakarta (Disnakertrans DIY) meminta masyarakat mewaspadai lowongan pekerjaan yang ditawarkan perusahaan pinjaman online ilegal.

Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Kerja Disnakertrans DIY, Elly Supriyanti mengatakan, kewaspadaan itu perlu ditingkatkan mengingat banyak generasi muda yang terjebak bekerja di perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal.

Baca Juga

Mahfud MD: Jangan Bayar Pinjol Ilegal, Diteror Lapor Polisi

Elly menjelaskan, mereka mengaku terpaksa menerima pekerjaan ini lantaran butuh uang untuk biaya hidup sehari-hari. Beberapa karyawan pinjol adalah orang-orang yang di PHK akibat pandemi.

"Karena kondisi ketenagakerjaan kita terdampak COVID-19 sehingga sangat berpengaruh dengan peningkatan jumlah pengangguran. Ada yang di-PHK ada yang dirumahkan sehingga tanpa pikir panjang mereka langsung masuk ke sana (perusahaan ilegal)," kata dia di Yogyakarta, Selasa (20/10).

Untuk mencegah terjerat lowongan karyawan Pinjol, masyarakat perlu mencari tahu profil perusahaan pemberi lowongan kerja beserta hak dan kewajiban kerja yang ditawarkan.

"Paling tidak hak-hak dan kewajibannya seperti apa. Terus yang jelas perjanjian kerjanya seperti apa, sesuai regulasi atau tidak," kata dia.

Lowongan pekerjaan dari perusahaan tak berizin, kata dia, biasanya tidak menyertakan alamat yang jelas dan lebih banyak memilih mencari calon pekerja melalui sarana daring.

Puluhan karyawan perusahaan penyedia jasa pinjaman online (pinjol) ilegal mendapatkan pembinaan di Masjid Polsek Bulaksumur, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sabtu malam. (ANTARA FOTO/Luqman Hakim)
Puluhan karyawan perusahaan penyedia jasa pinjaman online (pinjol) ilegal mendapatkan pembinaan di Masjid Polsek Bulaksumur, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sabtu malam. (ANTARA FOTO/Luqman Hakim)

Untuk memastikan legalitas perusahaan, Elly menyarankan para pencari kerja langsung menanyakan ke disnakertrans, baik di level provinsi maupun kabupaten tanpa dipungut biaya.

Menurut dia, setiap lowongan pekerjaan dari perusahaan yang legal dipastikan tercatat di Disnakertrans DIY maupun kabupaten/kota melalui penyaringan yang ketat.

"Pasti kami verifikasi dulu kondisi atau profil perusahaannya. Perjanjian kerjanya termasuk upah minimumnya seperti apa. Itu pasti kami verifikasi dulu," kata dia.

Ia prihatin dengan puluhan pekerja berusia muda yang diamankan aparat kepolisian saat penggerebekan sebuah kantor pinjol ilegal di Kabupaten Sleman pada Kamis (14/10).

Menurut dia, jika para calon pekerja lebih jeli dalam menerima tawaran atau lowongan pekerjaan, maka tidak ada yang terjebak bekerja di perusahaan tak berizin seperti pinjol ilegal. (Teresa Ika/Yogyakarta)

Baca Juga

Mahfud MD Tegaskan Segala Bentuk Ancaman Pinjol Ilegal Bisa Dijerat Pidana

#Pinjaman Online
Bagikan
Bagikan